Kontraktor Hulu Migas Wajib Terapkan TKDN Agar Industri Lokal Tak Hanya Jadi Penonton
Kontraktor Kontrak Kerja Sama hulu migas wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memajukan industri lokal.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik—pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan maka sanksi tegas tidak boleh ditunda," katanya.
Baca juga: Reformasi Aturan TKDN Segera Dirilis Kementerian Perindustrian
Adapun sanksi yang dapat diberikan yaitu pembekuan proyek pengadaan, pemutusan kerja sama, hingga pencabutan hak operator bagi yang berulang kali melanggar.
"Langkah ini juga akan mengirimkan sinyal kuat ke investor dan dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam membangun industri energi yang transparan, adil, dan berpihak pada bangsanya sendiri," paparnya.
Foto: Pengeboran Minyak
PENERAPAN TKDN - Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa
iPhone 16 Resmi Dijual di Pasar Indonesia, Bisa Dipesan Per 11 April, Segini Harganya |
![]() |
---|
Sektor Hulu Migas Dinilai Tetap Punya Peranan Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Pakar: Meningkatnya TKDN Hulu Migas Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Sektor Hulu Migas Dinilai Jadi Kunci Sukses Program Swasembada Energi |
![]() |
---|
SKK Migas dan RH Petrogas Goes to Fikom UNPAD: Sharing Session Dibalik Industri Hulu Migas Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.