Kamis, 7 Agustus 2025

Kontraktor Hulu Migas Wajib Terapkan TKDN Agar Industri Lokal Tak Hanya Jadi Penonton

Kontraktor Kontrak Kerja Sama hulu migas wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memajukan industri lokal.

dok. PT Pertamina Hulu Energi
TKDN DI HULU MIGAS - Anjungan pengeboran lepas pantai milik PT Pertamina Hulu Energi di Aceh Utara. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memajukan industri lokal. 

“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik—pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan maka sanksi tegas tidak boleh ditunda," katanya.

Baca juga: Reformasi Aturan TKDN Segera Dirilis Kementerian Perindustrian 

Adapun sanksi yang dapat diberikan yaitu pembekuan proyek pengadaan, pemutusan kerja sama, hingga pencabutan hak operator bagi yang berulang kali melanggar.

"Langkah ini juga akan mengirimkan sinyal kuat ke investor dan dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam membangun industri energi yang transparan, adil, dan berpihak pada bangsanya sendiri," paparnya.

Foto: Pengeboran Minyak

PENERAPAN TKDN - Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan