Minggu, 31 Agustus 2025

Sumur Minyak di Blora Kebakaran

Marwan Batubara: Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi Pembelajaran, Jangan Ada Korban Lagi

Eksploitasi sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa izin dan pengawasan.

|
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
EKPOLITASI SUMBER DAYA ALAM - Pengamat energi Marwan Batubara. Ia menyebut eksploitasi sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa izin dan pengawasan. 

IRESS (Indonesian Resources Studies) adalah sebuah lembaga kajian independen yang fokus pada isu-isu strategis di sektor energi dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Lembaga ini dikenal karena sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan migas, listrik, dan tambang.

Dibarengi Aturan Ketat

Terpisah, pakar keselamatan kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS Surabaya, Juwari juga sepakat bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya dan harus jadi pembelajaran.

Untuk itu Juwari berharap, pengelolaannya harus dibarengi aturan yang ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

”Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.

Begitu pula terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Juwari berharap, agar lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola sumur rakyat tersebut. ”Apakah kaidah-kaidah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan sudah sesuai untuk bahan berbahaya mudah terbakar (migas)?” ucapnya.

Termasuk secara kuantitas, apakah ada batasan maksimal yang boleh dikelola masyarakat. Batasan kuantitas tersebut penting, karena semakin banyak yang dikelola, tentu bahaya semakin meningkat dan potensi kecelakaan kerja semakin besar.
 
Terkait batasan kuantitas yang dikelola sumur minyak rakyat, Juwari mencontohkan aturan di Negeri Paman Sam terkait industri kimia.

Misal pekerjaan yang mengelola lebih dari 10.000 kilogram bahan kimia, artinya sudah cukup besar dan berpotensi mengakibatkan kecelakaannya kerja yang fatal.

”Di AS, jika kuantitas tersebut dipenuhi, maka harus mengikuti peraturan keselamatan Process Safety Management (PSM),” ucap Juwari.

Kebakaran Sumur Minyak di Blora

Kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 17 Agustus 2025 menjadi salah satu insiden migas menjadi sorotan publik.

Api baru berhasil dipadamkan pada 23 Agustus 2025, setelah menyala selama hampir sepekan.

Penyebab: Ledakan akibat pengeboran sumur minyak ilegal tanpa izin dan tanpa standar operasional prosedur (SOP)

Dalam insiden ini ada empat orang yang meninggal dunia: Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30)

Korban luka: Seorang balita (AD, 2 tahun) mengalami luka bakar serius dan dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan