Rabu, 3 September 2025

Wakaf Harus Menjadi Instrumen yang Kuat Dalam Pembangunan Nasional

Lembaga yang akan dibentuk harus disiapkan dengan kerangka regulasi yang kuat serta kolaborasi yang cermat.

Penulis: Erik S
HandOut/IST
POTENSI WAKAF - Ilustrasi. Kasubdit Edukasi Inovasi Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin. Ia menyebut wakaf harus menjadi instrumen yang kuat dalam pembangunan nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyatakan dukungannya atas inisiatif pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Berbasis Wakaf (LP2BW) atau Sharia Economic Development Fund (SEDF).

Agenda ini dibahas dalam High Level Meeting yang diinisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama kementerian/lembaga terkait yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, Kasubdit Bina Lembaga dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, menegaskan bahwa wakaf harus menjadi instrumen yang kuat dalam pembangunan nasional.

Baca juga: Kementerian Agama Dorong Profesionalisme Nazhir: Potensi Wakaf Sangat Besar

“Selama ini kita masih sering berhenti pada level jargon dan sekadar melihat portofolio negara lain. Namun, di Indonesia wakaf harus benar-benar menjadi nyata, diwujudkan dengan semangat kolektif, dan berkembang menjadi lembaga yang luar biasa. Kementerian Agama memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan gagasan ini,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Lebih jauh, Muhibuddin menekankan pentingnya landasan hukum yang kokoh. Menurutnya, lembaga yang akan dibentuk harus disiapkan dengan kerangka regulasi yang kuat serta kolaborasi yang cermat agar mampu menopang peran wakaf secara berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Jaja Zarkasy, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, menyoroti perlunya inovasi agar wakaf benar-benar berdaya dalam bidang ekonomi.

“Wakaf itu sudah eksis, namun kita belum memiliki instrumen yang mampu menggerakkannya menjadi motor penggerak ekonomi. Kapasitas kami saat ini adalah regulator dan administrator. Karena itu, diskusi dengan ATR/BPN terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sangat penting. HPL ini bisa menjadi solusi radikal untuk mendongkrak manfaat tanah wakaf,” jelasnya.

Data Kementerian Agama mencatat masih terdapat banyak aset wakaf dengan luasan lebih dari lima hektar yang belum tergarap secara produktif. Kendala utamanya adalah belum tersedianya skema pemberdayaan yang dapat memaksimalkan manfaat aset tersebut.

“Jika skema HPL diterapkan, Kemenag siap menyiapkan regulasinya. Bahkan, secara konsep kami sudah menyiapkan PMA terkait pemberdayaan harta benda wakaf. Dengan adanya skema pembiayaan, aset wakaf bisa benar-benar produktif,” tambah Jaja Zarkasy.

Sementara itu, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadang Muljawan, menekankan bahwa LP2BW berpotensi menjadi lokomotif baru bagi ekonomi nasional. Wakaf, menurutnya, bukan hanya ibadah sosial, tetapi instrumen keuangan strategis yang mampu mengurangi beban APBN, mendukung stabilitas fiskal, sekaligus mendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

“Optimalisasi wakaf dapat berkontribusi pada penguatan stabilitas makro, memperluas akses pembiayaan inklusif, dan bahkan menopang ketahanan pangan serta energi. Simulasi yang kami lakukan menunjukkan multiplier effect yang signifikan pada sektor kesehatan dan konstruksi, sekaligus menekan inflasi volatile food. LP2BW adalah pintu masuk strategis untuk menghubungkan dana filantropi Islam dengan kebutuhan pembangunan nasional,” ungkapnya .

Rapat tingkat tinggi ini diikuti oleh perwakilan lintas lembaga, mulai dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Agama, hingga jajaran manajemen eksekutif KNEKS. Kehadiran para pemangku kepentingan strategis tersebut menandai langkah penting untuk memperkuat ekosistem wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional.

Melalui forum ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjadi regulator yang memastikan keberadaan LP2BW/SEDF berlandaskan regulasi yang jelas, inovatif, serta mampu menjadikan wakaf sebagai motor pembangunan ekonomi umat.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan