Selasa, 28 Oktober 2025

Menteri Bahlil Ngaku Belum Tahu soal Penutupan Sementara Operasi Tambang di Bogor: Belum Baca

Pemprov Jabar menerbitkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang.

Tribunnews/Nitis Hawaroh
TAMBANG DI BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom, di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang.
  • Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan.
  • Bahlil mengaku belum mengetahui persoalan tambang di Bogor yang ditutup Dedi Mulyadi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui soal penutupan sementara operasional tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penutupan sementara ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah adanya evaluasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memperhatikan lingkungan sekitar.

"Saya belum tahu, belum baca," ujar Bahlil usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: 3 Fakta Longsor Tambang Banyumas: Rumah Warga Rusak, ESDM Minta Perusahaan Semen Tanggung Jawab

"Saya mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya, belum baca," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya mengutip Kompas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor

Melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu, Dedi menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut.

Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan.

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi dalam surat tersebut.

Mantan Bupati Purwakarta itu menilai pelaksanaan tata kelola tambang, termasuk rantai pasok, masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan amanat Surat Edaran sebelumnya.

Oleh karena itu, penghentian sementara dianggap perlu demi memberikan tekanan agar perusahaan memperbaiki praktiknya. 

"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas," kata Dedi.

Dedi menegaskan, penghentian sementara ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di tiga kecamatan tersebut. 

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegas dia. 

Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jabar dalam menata kembali aktivitas pertambangan di Parung Panjang dan sekitarnya. 

Selama ini, kawasan tersebut kerap menuai sorotan akibat tingginya volume truk tambang yang melintas, menimbulkan kemacetan parah, polusi udara, hingga kerusakan jalan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved