Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Vape Ilegal, Artis Tampan Jonathan Frizzy Ikut Terseret
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pengadaan vape ilegal atau tanpa izin yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus pengadaan vape ilegal atau tanpa izin yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Menurutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
Kemudian ada artis tampan berinisial JF alias Jonathan Frizzy yang diperiksa sebagai saksi.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali," ungkap Ronald dalam keterangan Selasa (28/4/2025).
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," tambah alumnus Akpol 2002 tersebut. Informasi yang beredar artis tampan JF itu ialah Jonathan Frizzy.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025.
Hal itu setelah pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," beber Michael.
Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.
Baca juga: Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 18 Miliar, Produsen Bakal Perangi Peredaran Vape Ilegal
Berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegas Michael.
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penyelundupan Vape Isi Obat Keras
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai |
![]() |
---|
Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Ditahan, Kuasa Hukum Ragu saat Disinggung Kesediaan Ririn Dwi Ariyanti Menjenguk |
![]() |
---|
Kondisi Jonathan Frizzy yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Masih Sakit Tapi . . . |
![]() |
---|
Ditahan karena Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Syok, Kesehatannya Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.