Jumat, 12 September 2025

Tanggapi Desakan Aliansi Ekonom, Kemenperin Klaim Sudah Reformasi Kebijakan TKDN

Kemenperin menegaskan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
REFORMASI KEBIJAKAN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menyusul desakan dari Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom. 

Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi maka dapat kami sampaikan bahwa Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.  Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut. 

“Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan. Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan dipasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN ,” ujar Febri. 

Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

“Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.

Febri menegaskan, langkah reformasi ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menempatkan TKDN sebagai pilar penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kemenperin akan terus mensosialisasikan manfaat TKDN, terutama kepada industri kecil dan menengah agar semakin banyak produk lokal yang berdaya saing dan mampu mengisi kebutuhan pasar domestik maupun global.

“Pada akhirnya, setiap rupiah belanja negara yang diarahkan pada produk ber-TKDN akan kembali berlipat ganda bagi rakyat Indonesia, antara lain dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri, dan penguatan ekonomi nasional,” pungkas Febri. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan