Jumat, 19 September 2025

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada

Menkeu bilang potensi korupsi dana kas negara setelah pemerintah mengucurkan anggaran Rp 200 triliun ke Himbara bisa saja terjadi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
POTENSI KORUPSI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, potensi korupsi dana kas negara setelah pemerintah mengucurkan anggaran Rp 200 triliun ke lima bank himpunan milik negara (himbara) bisa saja terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, potensi korupsi dana kas negara setelah pemerintah mengucurkan anggaran Rp 200 triliun ke lima bank himpunan milik negara (himbara) bisa saja terjadi.

Hal ini merespons imbauan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menyebut aliran Rp 200 triliun ke bank himbara berpotensi korupsi.

"Potensi pasti ada, tergantung bank nya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pemindahan dana dari rekening yang ada di Bank Indonesia (BI) ke rekening bank himbara. Pemerintah membebaskan bank himbara untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kemampuannya.

Rinciannya Bank BRI senilai Rp 55 triliun, Bank Mandiri Rp 55 triliun, Bank BNI senilai Rp 55 triliun, Bank BTN Rp 25 triliun dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

"Kita enggak ikut campur, kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau mereka berani kredit fiktif," kata Purbaya.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tambah Bansos Minyak 2 Liter, Menkeu Purbaya: Kami Sanggup

"Tapi kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi korupsi akibat kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada Kamis (18/9/2025).

Asep mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca juga: Defisit RAPBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Kita Tetap Hati-hati 

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Asep menambahkan, kucuran dana Rp 200 triliun itu akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi. KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring.

“Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi,” tuturnya. 

“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan