Pemerintah Pastikan Udang yang Terpapar Radioaktif Cesium-137 Bukan Kesalahan Praktik Budidaya
Pemerintah pastikan udang yang terpapar zat radioaktif Cesium-137 bukan hasil kesalahan praktik budidaya.
Mulai 31 Oktober 2025, produk dari wilayah tertentu di Jawa dan Lampung hanya dapat masuk ke pasar AS jika memiliki sertifikasi impor yang memastikan aman dari kontaminasi radioaktif Cesium-137.
Kebijakan ini menandai pertama kalinya FDA menggunakan wewenang sertifikasi impor yang diberikan Kongres melalui Food Safety Modernization Act (FSMA).
Aturan tersebut memungkinkan FDA meminta jaminan bahwa pangan impor sudah memenuhi standar keamanan sebelum meninggalkan pelabuhan ekspor.
Langkah ini diambil setelah U.S. Customs and Border Protection menemukan kadar tinggi Cesium-137 dalam beberapa pengiriman udang serta dalam sampel cengkeh dari Indonesia. Hasil tersebut kemudian dikonfirmasi oleh laboratorium FDA.
Menurut keterangan resmi FDA, sertifikasi impor dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keamanan pangan dan kelancaran arus perdagangan.
“Dengan sertifikasi, produk yang memenuhi standar tetap bisa masuk, sementara produk yang berpotensi berbahaya ditahan sebelum sampai ke konsumen,” jelas FDA dalam pernyataannya.
Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Pemerintah Diminta Utamakan Keamanan Pangan |
![]() |
---|
Radioaktif Nuklir di Kawasan Industri Serang Berasal dari Luar Negeri, Jumlahnya 7 Kuintal |
![]() |
---|
Pengimpor Scrap Penyebab Udang RI Tercemar Radioaktif Ternyata Tak Berizin, Mendag: Masih Dipelajari |
![]() |
---|
Udang Beku yang Diekspor ke AS Tercemar Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Peleburan Besi di Banten |
![]() |
---|
Pemerintah Lakukan Investigasi Terkait Udang Beku Asal Banten yang Tercemar Radioaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.