Rabu, 15 Oktober 2025

Menteri ESDM Dorong E10, Dinilai Sebagai Langkah Strategis Menuju Kemandirian Energi Nasional

Bahlil menekankan pentingnya menyusun peta jalan yang terukur, mencakup kesiapan infrastruktur produksi, regulasi harga.

Istimewa
KEMANDIRIAN ENERGI NASIONAL - Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pencampuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak mendapat sejumlah dukungan dari berbagai kalangan. 

 

Ringkasan Berita:Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pencampuran etanol 10 persen (E10)
 
Etanol sebagai bahan bakar nabati berpotensi menjadi solusi jangka panjang untuk diversifikasi energi
 
Transisi menuju E10 tidak bisa dilakukan secara instan.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pencampuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak mendapat sejumlah dukungan dari berbagai kalangan.

Dukungan diberikan terutama dalam konteks transisi energi dan penguatan ketahanan energi nasional.

Etanol 10 persen (E10) adalah campuran bahan bakar yang terdiri dari 90 persen bensin dan 10 persen etanol, digunakan sebagai alternatif energi yang lebih ramah lingkungan.

"Tentu rencana ini merupakan langkah positif, mengingat Presiden Prabowo telah menyetujui rencana mandatori ini sebagai bagian dari strategi mengurangi emisi karbon serta ketergantungan terhadap impor BBM berbasis fosil," kata tutur Sekjen Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) periode 2022-2025, Ahmad Andi Bahri ketika ditanya wartawan, Selasa (14/10/2025).

AMPI adalah organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Partai Golongan Karya (Golkar). AMPI bertujuan untuk membina dan mengembangkan potensi generasi muda Indonesia dalam bidang kepemimpinan, politik, dan pembangunan nasional.

Baca juga: RI Ikut Tren Global Campur Etanol di Bensin, Akademisi: Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Andi mengatakan, wacana yang dinyatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut juga disambut positif oleh sebagian pakar energi dan lingkungan. Di mana banyak pakar menilai bahwa etanol sebagai bahan bakar nabati berpotensi menjadi solusi jangka panjang untuk diversifikasi energi.

"Dukungan terhadap wacana ini datang dari para pakar energi, akademisi, dan pegiat lingkungan yang menilai bahwa kebijakan E10 dapat menjadi momentum penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil impor," ujar Ketua Bidang PP-Pemuda Panca Marga itu.

"Dengan pencampuran etanol, Indonesia tidak hanya mengurangi defisit neraca migas, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri bioenergi nasional, yang berpotensi menciptakan lapangan kerja di sektor pertanian, manufaktur, dan distribusi energi," tambah Andi.

Selain itu, kata Andi, di sektor industri dan otomotif juga menanggapi inisiatif ini secara hati-hati optimistis. "Mengingat sebagian besar kendaraan modern dinilai sudah kompatibel dengan campuran etanol hingga 10–20 persen," ujar mantan Sekjen AMPI ini.

Seperti diketahui, Pemerintah sendiri menyadari bahwa transisi menuju E10 tidak bisa dilakukan secara instan.

Dalam keterangannya, Bahlil menekankan pentingnya menyusun peta jalan yang terukur, mencakup kesiapan infrastruktur produksi, regulasi harga, hingga sistem distribusi BBM yang terintegrasi.

Di sisi lain, Andi juga mendukung kebijakan Bahlil Lahadalia yang menegaskan mewajibkan seluruh perusahaan SPBU swasta dan asing membeli bahan bakar minyak (BBM) melalui PT Pertamina apabila menghadapi kekosongan stok atau kebutuhan impor tambahan.

"Kebijakan ini tentu bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, menjamin kestabilan pasokan, serta mencegah potensi lonjakan harga dan gangguan layanan kepada masyarakat," ungkap anggota PPM ini.

Kemandirian Energi Nasional adalah kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri secara berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya dalam negeri, tanpa bergantung secara signifikan pada impor energi.

Menurut Andi, kebijakan itu dinilai kuat mengingat PT Pertamina Patra Niaga, sebagai subholding komersial dan distribusi Pertamina, telah menyatakan kesiapannya menyediakan base fuel sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. 

"Pemerintah kan juga telah memastikan bahwa pasokan tambahan yang dibeli oleh SPBU swasta melalui Pertamina tidak akan dikenakan biaya tambahan dan dilakukan dengan mekanisme pengawasan mutu bersama. Saya pikir ini sudah menjadi bentuk kontrol negara terhadap komoditas strategis agar tidak terjadi ketimpangan distribusi maupun manipulasi harga," imbuhnya.


Selain itu, tambah Andi, dengan menjadikan Pertamina sebagai pusat koordinasi distribusi BBM, pemerintah menyiapkan sistem pasokan energi nasional lebih terintegrasi dan transparan, tanpa menghalangi keterlibatan swasta.

"Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat kedaulatan energi dan menjamin pelayanan publik yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan wajib penggunaan bahan bakar E10 (campuran 10 persen etanol dan 90?nsin) sebagai bagian dari transisi menuju energi hijau dan kemandirian energi nasional. Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun depan.

Apa Itu E10?

E10 adalah bahan bakar campuran yang mengandung 10% etanol, biasanya berasal dari sumber nabati seperti tebu atau jagung, dan 90?nsin fosil.

Digunakan untuk mengurangi emisi karbon, menekan impor BBM, dan mendukung energi terbarukan.

Kebijakan Pemerintah Terkait E10

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori E10 sebagai bagian dari strategi energi bersih.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap, dengan dukungan dari PT Pertamina.

Pertamina telah memproduksi Pertamax Green 95, yang mengandung 5% etanol (E5), sebagai tahap awal menuju E10.

Tujuan Kebijakan E10

Mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, yang saat ini menyumbang sekitar 60?ri konsumsi nasional.

Menekan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara.

Mendorong kemandirian energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya lokal

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved