Selasa, 28 Oktober 2025

Anak Usaha Garuda Dapat Lahan di Bandara Soekarno-Hatta dari Angkasa Pura Senilai Rp5,6 Triliun

Lahan tersebut mencakup area operasional utama Hanggar 1 hingga Hanggar 4 dengan nilai mencapai Rp 5,66 triliun

KONTAN
BENGKEL PESAWAT - PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) memperoleh penyertaan modal dalam bentuk non-tunai (inbreng) dari PT Angkasa Pura Indonesia (API). Penyertaan tersebut berupa lahan seluas 972.123 meter persegi yang berlokasi di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dilakukan melalui aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). 

Dengan struktur ekuitas yang akan menjadi lebih sehat dan dukungan pemegang saham mayoritas baru, GMFI diklaim siap melangkah ke fase baru transformasi korporasi yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.

"Sinergi dengan API membuka peluang kolaborasi lintas sektor dalam ekosistem aviasi nasional, sekaligus memperkuat posisi GMFI sebagai perusahaan MRO kebanggaan Indonesia yang siap bersaing di pasar global," ucap Andi.

Agenda RUPSLB

Adapun GMFI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (24/10) di Auditorium Garuda Indonesia.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui dua agenda utama.

Dua agenda itu adalah rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian struktur permodalan.

RUPSLB GMFI dihadiri oleh pemegang saham yang seluruhnya berjumlah 34.799.649.836 saham atau setara dengan 92,64 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah 28.233.511.500 saham Seri A dan 9.332.467.476 saham Seri B dan telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan.
Pada agenda rapat pertama, RUPSLB menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya
124.269.948.745 lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp25 per saham, berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.14/POJK.04/2019.

Sementara itu, agenda kedua menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup penyesuaian struktur permodalan dan peningkatan modal ditempatkan serta disetor sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved