Kamis, 30 Oktober 2025

Menkeu Purbaya dan Kiprahnya

DPR Dukung Penuh Menkeu Purbaya Bersih-bersih Mafia Baju Bekas Impor Ilegal: Tidak Ada Alasan Lain

Kebijakan tegas Menkeu Purbaya memberantas mafia baju impor ilegal dinilai bisa membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
freepik
BAJU BEKAS IMPOR - Ilustrasi Thrifting. Kebijakan tegas Menkeu Purbaya memberantas mafia baju impor ilegal dinilai bisa membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri. 
Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal
  • DPR mendukung penuh langkah Purbaya karena memang sudah ada aturan yang melarang
  • Kebijakan tegas Purbaya dinilai bisa membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyambut positif kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan memberantas para mafia impor bal pakaian bekas (balpres) atau sumber utama bisnis thrifting (baju bekas impor) yang selama ini merugikan negara.

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal dan pelanggar tidak hanya diancam hukuman penjara, tetapi juga akan dikenai denda administratif.

Bahkan, Purbaya mengaku sudah mengantongi nama-nama pemain impor ilegal tersebut dan mengatakan ke depannya para pelaku itu akan di-blacklist pemerintah, sehingga tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

Purbaya juga menegaskan, dia tidak akan segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah tersebut dan mereka yang menolak dianggap sebagai pihak yang selama ini mengimpor pakaian bekas ilegal.

Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk buatan lokal, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang bertugas melakukan pengawasan di bidang Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN, Herman pun mendukung penuh langkah Purbaya tersebut.

Herman lantas menegaskan bahwa aturan terkait pelarangan impor pakaian bekas yang sudah dibuat harus ditaati.

"Saya mendukung penuh terhadap upaya Pak Purbaya bahwa memang pintu-pintu masuk ini kan sangat bergantung kepada pihak cukai, sangat bergantung kepada pintu-pintu keluar masuk Indonesia, yang ini harus ketat. Kita harus komit, harus konsisten terhadap peraturan," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/10/2025).

"Ini kan aturannya juga sudah melarang gitu ya. Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 40 tahun 2022 itu sudah melarang impor pakaian bekas. Kalau memang sudah ada larangan, ya semuanya harus sama, tidak ada alasan lain," ujar Herman.

Menurut Herman, kebijakan tegas Purbaya ini bisa juga membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri.

Baca juga: Purbaya Bakal Tangkap Pedagang yang Tolak Pembatasan Impor Baju Bekas Ilegal: Berarti Dia Pelakunya

"Bahkan bisa jadi bahwa dengan pelarangan yang tegas ini, ini akan menjadikan peluang terhadap peningkatan tekstil nasional kita," tutur Herman.

Menurut Herman, produksi tekstil dalam negeri juga sudah terhitung mampu menjadi pemasok pakaian-pakaian berkualitas. 

"Produksi-produksi dalam negeri juga sudah bisa mengisi kok untuk hal-hal seperti ini. Kalau regulasi dilarang ya tidak ada kata toleransi, memang dilarang," tegasnya.

Terkait kebijakan ini, Purbaya sebelumnya memastikan bahwa aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.

Purbaya menegaskan bahwa praktik impor baju bekas atau balpres itu jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang, kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang, kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas Purbaya, Senin.

Purbaya mengatakan, pemberian sanksi kepada para pelaku impor ilegal itu dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti didapat. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Perketat Pengawasan di Pelabuhan

Sebagai bagian dari upaya memberantas mafia baju bekas impor ilegal ini, Purbaya akan memperketat pengawasan di pelabuhan demi menutup akses masuk barang impor ilegal tersebut.

"Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya (suplainya) kurang, kan suplainya kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," ujar Purbaya, Senin.

"Jadi kan bea cukai nanti kalau di lapangan, mungkin yang baru Menteri Perdagangan. Tapi yang saya jaga di bea cukai yang di port-port masuk, saya fokus di alat-alat yang saya kuasai bea cukai, pajak dan lain-lain," sambungnya.

Dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan ini, menurut Purbaya, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang. 

Sehingga, hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.

"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.

Purbaya juga menegaskan, Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan. 

Kementerian Keuangan, katanya, juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.

"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu."

"Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved