Menkeu Purbaya dan Kiprahnya
Sebelum Jabat Menkeu, Purbaya Sempat Mikir PPN Bisa Turun Jadi 8 Persen, Kini Berubah
Purbaya sempat berpikir bahwa PPN bisa turun menjadi 8 persen. Namun pemikiran itu langsung berubah ketika sudah menjabat menjadi Menkeu.
Ringkasan Berita:
- Purbaya Yudhi Sadewa sempat berpikiran bahwa PPN bisa turun menjadi 8 persen. Namun, pemikiran itu langsung berubah ketika sudah menjabat sebagai Menkeu.
- Dia mengatakan tiap PPN turun sebanyak 1 persen, maka potensi berkurangnya pendapatan negara bisa mencapai Rp70 triliun.
- Kendati demikian, kini Purbaya masih mengkaji perlu atau tidaknya turunnya PPN dengan menghitung pendapatan negara lewat pengumpulan pajak dan cukai.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat berpikiran bahwa usulan penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen masuk akal.
Dia mengatakan pemikiran itu sempat terbesit ketika belum ditunjuk menjadi Menkeu.
"Ada orang ngusulin, 'Jangan cuma 11 (persen PPN turun), Pak, coba turunin ke 9 atau 8 persen.' Waktu di luar (belum menjadi Menkeu), saya enaknya juga ngomong gitu turunin aja ke 8 persen," katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube INDEF pada Selasa (28/10/2025).
Namun, Purbaya mengaku pemikirannya itu langsung berubah ketika ditunjuk menjadi "bendahara negara" oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia menghitung jika PPN mengalami penurunan satu persen, pendapatan negara akan anjlok hingga puluhan triliun rupiah.
"Begitu jadi Menteri Keuangan, setiap satu persen (PPN) turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih," ujarnya.
Baca juga: Hasan Nasbi Kritik Purbaya, Pengamat: Dia Tidak di Bidang Itu Kok Campur
Purbaya menjelaskan untuk menurunkan PPN, dia masih mempertimbangkan kemampuan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menarik cukai dan pajak ketika perbaikan sistem tengah dilakukan.
"Saya hitung dulu kemampuan kita mengumpulkan tax sama cukai seperti apa sih kalau sistemnya diperbaiki. Saya akan perbaiki sampai triwulan ke depan ya," katanya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut akan memutuskan apakah ada penurunan PPN atau tidak setelah menghitung total pajak dan cukai yang berhasil dikumpulkan.
Ia menjelaskan akan terus memantau pengumpulan pajak dan cukai hingga Desember 2025.
"Saya tetap harus hati-hati. Saya dua bulan aja juga belum (menjadi Menkeu). Sampai akhir tahun berapa sih kemampuan tax collection kita yang betul dengan perbaikan sistem?" kata Purbaya.
PPN Turun Jadi 8 Persen Diusulkan CELIOS
Sebelumnya, lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sempat mendorong pemerintah agar menurunkan PPN dari 11 persen menjadi 8 persen.
Adapun langkah ini bisa dilakukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat.
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menuturkan penurunan tarif PPN bukan sekedar kebijakan populis yang mengorbankan berkurangnya pendapatan negara secara jangka pendek.
Namun, sambungnya, langkah ini diyakini bisa menjadi strategi jangka panjang demi menata ulang struktur perpajakan.
“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media pada 12 Agustus 2025 lalu, dikutip dari laman CELIOS.
Media meyakini kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.
Selain itu, ia turut meyakini meskipun PPN diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun.
DPR Usul PPN Turun Jadi 10 Persen
Berbeda dengan CELIOS, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengusulkan agar PPN turun dari 11 persen menjadi 10 persen.
Dia beralasan kebijakan ini perlu dilakukan demi memberikan keringanan bagi rakyat di sektor ekonomi.
"Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil," kata Misbakhun pada 31 Agustus 2025 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, penurunan PPN bisa berpotensi menaikan transaksi ekonomi sehingga menutupi berkurangnya penerimaan negara, meski rasio penurunan tarif relatif kecil.
Penurunan PPN, sambung Misbakhun, juga memberikan keseimbangan bagi konsumsi masyarakat dan penerimaan pajak negara.
Secara lebih rinci, dia ingin agar beberapa produk turunan seperti di sektor pertanian diturunkan PPN-nya menjadi delapan persen.
Hal ini semata-mata demi memperkuat industrialisasi di sektor pertanian.
"Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Wahyu Wachid Anshory)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.