Sabtu, 8 November 2025

Strategi Indonesia Gencarkan Transaksi QRIS Bikin Takut Banyak Negara

Masifnya penggunaan QRIS untuk bertransaksi menjadi simbol keberhasilan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Dok. Istimewa
BAYAR PAKAI QRIS - Pemerintah RI terus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi, salah satunya lewat sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment). Saat ini QRIS sudah bisa digunakan di lima negara Asia, termasuk Jepang dan akan diperluas ke negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA). 
Ringkasan Berita:
  • Masifnya penggunaan QRIS untuk bertransaksi menjadi simbol keberhasilan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.
  • Saat ini QRIS sudah bisa digunakan di lima negara Asia, termasuk Jepang dan akan diperluas ke negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA).
  • Masifnya pemakaian QRIS dikhawatirkan menghambat kepentingan bisnis global Amerika Serikat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, gencarnya pemakain sistem pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini mendapat perhatian sejumlah negara.

Menurut dia, masifnya penggunaan QRIS untuk bertransaksi menjadi simbol keberhasilan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.

Airlangga menjelaskan, pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi, salah satunya lewat sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment). 

Saat ini QRIS sudah bisa digunakan di lima negara Asia, termasuk Jepang dan akan diperluas ke negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA).

"Indonesia juga terus mendorong digitalisasi, salah satunya LCT di mana salah satunya dengan QRIS ini kita sudah tembus ke berbagai 5 negara Asia, termasuk Jepang. Juga di dorong negara UAE dan berbagai negara lain," kata Airlangga dalam acara CEO Insight menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN, Selasa (4/11/2025).

Airlangga menyebut, popularitas QRIS membuat sejumlah negara lain waspada karena inovasi ini dinilai berkembang sangat cepat.

"QRIS saat ini sudah 56 juta penggunaannya, (jauh lebih banyak jika) dibandingkan pengguna kartu kredit yang 17 juta, QRIS sudah sekitar 56 juta. Makanya ditakutilah," jelasnya.

Masifnya pemakain QRIS di Indonesia sebelumnya jadi sorotan Pemerintah Amerika Serikat setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.

AS khawatir, GRIS dan GPN akan menghambat perdagangan luar negeri AS seperti disampaikan Pemerintah AS dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merinci hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

Indonesia dituding menjalankan kebijakan yang dapat menghambat perdagangan digital dan elektronik, yang berpotensi memengaruhi perusahaan-perusahaan AS.

Baca juga: BI Luncurkan QRIS Tap Bisa Dipakai Naik Lima Moda Transportasi: KRL, MRT hingga LRT

Salah satunya, implementasi QRIS dan GPN yang menimbulkan kekhawatiran perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS karena memaksa penggunaan sistem dalam negeri dan mengecualikan opsi lintas batas, sehingga dinilai dapat menciptakan hambatan pasar.

Kekhawatiran ini ditimbulkan karena Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI.

Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.

Baca juga: Didominasi Milenial dan Gen Z, Adopsi QRIS untuk Pembayaran Digital Makin Meluas

Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 menyebutkan, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.

Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Baca juga: QRIS Sudah Bisa Digunakan di China Akhir 2025 dan Korea Selatan Awal 2026

"Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah."

"Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR dalam laporan NTE 2025, dikutip Minggu (20/4/2025).

Sementara itu, kekhawatiran AS terkait sistem pembayaran yang dicanangkan BI, yakni QRIS, muncul karena QRIS ditetapkan sebagai standar nasional untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved