Upah Minimum Provinsi
Buruh Demo Tuntut UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Segini Upah di 38 Provinsi jika Terealisasi
Berikut UMP 2026 di 38 provinsi jika tuntutan buruh agar ada kenaikan hingga 10,5 persen terealisasi. Tuntutan ini merujuk pada putusan MK.
Ringkasan Berita:
- Serikat buruh menuntut UMP 2026 naik di kisaran 8,5-10 persen. Tuntutan ini akan disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar dari 23 Oktober-31 Desember 2026 di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi.
- Adapun hitungan tersebut merujuk pada putusan MK serta beberapa hal seperti inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
- Berikut UMP 2026 di 38 provinsi jika tuntutan kenaikan sebesar 10,5 persen terealisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Serikat buruh seluruh Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Gelombang aksi akan digelar dari 23 Oktober-31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Adapun hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Dia mengatakan buruh menuntut agar kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5-10,5 persen.
Menurutnya, persentase tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.
Said, secara lebih detail, mengungkapkan hitung-hitungan kenaikan UMP 2026 tersebut juga didasari dengan inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” kata Said, dikutip dari Kompas TV, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, jika merujuk pada hitungan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada bulan Oktober 2024-September 2025 sebesar 2,65 persen.
Lalu, sambungnya, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12 persen, serta indeks tertentu sebesar 1-1,4 persen.
Said mengungkapkan dengan hitung-hitungan tersebut, maka kenaikan UMP 2025 pada kisaran 8,5-10,5 persen adalah wajar.
“Karena perintah MK menegaskan bahwa penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Ajak Industri Selenggarakan Program Magang 6 Bulan untuk Fresh Graduate dengan Gaji UMP
Said mengatakan hitung-hitungan di atas juga digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yakni dihitung dari Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
“Jadi, untuk tahun ini yang digunakan adalah Oktober 2024 sampai September 2025. Ketika kami mengumumkan pada bulan Agustus 2025, data inflasi yang tersedia baru sampai Juli 2025. Dalam periode Oktober 2024–Juli 2025, inflasi tercatat sebesar 2,52 persen,” beber Said.
Kata Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli telah buka suara soal tuntutan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5-10,5 persen.
Dia mengatakan tuntutan dari buruh itu telah ditampung. Namun, Yassierli menegaskan besaran kenaikan UMP tersebut masih dipertimbangkan dengan stakeholder lain seperti Dewan Pengupahan Nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.