Selasa, 18 November 2025

Menteri Maman Tegaskan Suku Bunga KUR Jadi Flat 6 Persen Mulai Awal Tahun 2026

pemerintah akan menerapkan kebijakan baru meliputi penghapusan batas maksimal pengajuan KUR dan penetapan suku bunga KUR menjadi flat

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
SUKU BUNGA KUR FLAT - Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru meliputi penghapusan batas maksimal pengajuan KUR dan penetapan suku bunga
  • Pemerintah menyeragamkan suku bunga KUR sebesar 6 persen

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai awal tahun 2026.

KUR adalah program pinjaman modal dari pemerintah yang diberikan melalui bank dan lembaga pembiayaan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Baca juga: Baju Bekas Hasil Impor Akan Dicacah, Begini Tanggapan Menteri UMKM

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru meliputi penghapusan batas maksimal pengajuan KUR dan penetapan suku bunga KUR menjadi flat 6 persen untuk semua tingkatan pengajuan.

Hal ini disampaikan Menteri Maman usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).

"Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan," ujar Maman.

Maman menegaskan, pemerintah menyeragamkan suku bunga KUR sebesar 6 persen. Sebelumnya bunga KUR meningkat setiap kali pengajuan 6 persen pengajuan pertama, 7 persen pada pengajuan kedua hingga 9 persen pada pengajuan keempat.

"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen," terangnya.

Kebijakan ini kata Maman, merupakan arahan langsung dari Presiden kepada Komite Pembiayaan UMKM melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: UMKM Solo Melek Asuransi Mikro, Lindungi Usaha dari Hal Tak Terduga dengan BRINS

"Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," tutur Maman.

Adapun aturan ini akan mulai diterapkan pada awal Januari 2026. Maman bilang, regulasi teknisnya tengah dirumuskan dalam Peraturan Menko Perekonomian.

"Itu Permenkonya nanti akan disiapkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved