Selasa, 18 November 2025

Baju Bekas Hasil Impor Akan Dicacah, Begini Tanggapan Menteri UMKM

Cara pemusnahan baju bekas yang selama ini dilakukan Bea Cukai membutuhkan biaya besar. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
(HO/Polda Metro Jaya)
USUL DICACAH SAJA - Baju bekas yang diimpor ilegal hasil sitaan Polda Metro Jaya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung usulan baju bekas impor atau balpres akan dicacah ulang tanpa harus dibakar. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Maman Abdurrahman mendukung usulan baju bekas impor atau balpres akan dicacah ulang tanpa harus dibakar.
  • Cara pemusnahan baju bekas yang selama ini dilakukan Bea Cukai membutuhkan biaya besar. 
  • Gudang penyimpanan barang sitaan bisa dikosongkan secara bertahap sekaligus memberikan nilai tambah bagi industri dan UMKM.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mendukung usulan baju bekas impor atau balpres akan dicacah tanpa harus dibakar.

Balpres adalah istilah ball press atau bal pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk bal besar dan biasanya masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Kalau baju cacahan kan tentunya nanti outputnya ke baju-baju duar ulang kan, nah semua nanti akan kita koordinasikan," ujar Maman di Kementerian Perdagangan, Senin (17/11/2025).

Maman menyebut, semua usulan diupayakan untuk menjaga sekaligus melindungi produsen dalam negeri agar tetap beraktivitas.

Hal ini sejalan dengan perhatian pemerintah untuk mengutamakan kepentingan domestik. "Yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama," tegasnya.

Pemerintah membuka opsi mencacah seluruh pakaian bekas impor (bal pres) sitaan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skema pemusnahan baju bekas yang selama ini dilakukan justru membutuhkan biaya besar. 

Karenanya pemerintah menyusun langkah strategis agar barang sitaan tidak lagi dimusnahkan. Hal ini juga sudah mendapat persetujuan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Itu mahal tuh satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau nggak salah. Rugi, abis itu masih makan orang yang ditahan, rugi besar kita. Jadi mau kita ubah," kata Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

Menkeu Purbaya juga menyebut, pemerintah tengah bekerja sama dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk melakukan proses pencacahan ulang terhadap balpres hasil sitaan.

"Jadi kita ketemu dengan AGTI, menawarkan bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah," ungkapnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Baju Bekas Impor Ilegal dari China Masuk ke Indonesia Melalui Pelabuhan Besar

Melalui skema ini, gudang penyimpanan barang sitaan bisa dikosongkan secara bertahap sekaligus memberikan nilai tambah bagi industri dan UMKM.

Di satu sisi, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa skema pemanfaatan ulang ini sudah dikomunikasikan dengan Menteri Koperasi dan UKM. 

Dia bilang, Kemenkop UKM akan membantu mengatur jalur distribusi bahan baku kepada pelaku UMKM agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: Impor Baju Bekas Tetap Marak, Menko Airlangga: Yang Bocor Harus Ditertibkan

"Jadi yang di gudang-gudang itu dikeluarin semuanya, tempatnya juga kosong. Jadi itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan, dalam bentuk benang dan lain-lain. Nanti UMKM akan bisa memakai sebagai bahan dengan biaya yang lebih murah," jelas dia.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved