DJP Respons Fatwa MUI Soal Pajak, Dirjen Bimo: Barang Primer Tidak Kena PPN
Ditjen Pajak Kemenkeu menanggapi fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perpajakan yang menyoroti larangan pajak berulang
"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," katanya.
Dalam fatwa perpajakan ini, MUI juga menetapkan pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, di mana secara syar'i besaran kekayaan individu tersebut setara nisab zakat mal yakni 85 gram emas.
Objek pajak yang kena pajak juga dikhususkan hanya kepada harta potensial untuk diproduktifkan, dan/atau kebutuhan sekunder dan tersier.
"Objek pajak itu dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, dan/atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier," kata dia.
Sumber: Tribunnews.com
| HKI: Penurunan PPN Bertahap Hingga 8 Persen Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Industri |
|
|---|
| Menkeu Purbaya: PPN Turun 1 Persen Negara Hilang Rp 70 Triliun |
|
|---|
| Sebelum Jabat Menkeu, Purbaya Sempat Mikir PPN Bisa Turun Jadi 8 Persen, Kini Berubah |
|
|---|
| Ikuti Arahan Menkeu Purbaya, Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga Ekonomi RI di Level 6 Persen |
|
|---|
| Belum Putuskan PPN akan Turun atau Tidak, Menkeu Purbaya: Sekarang Terlalu Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Pajak-Bimo-Wijayanto-menanggapi-fatwa-MUI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.