Senin, 11 Mei 2026

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Dirjen Djaka: Belum Tentu Ada Kesalahan

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada 2022 dari kantor Bea Cukai.

Tayang:
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
PEMERIKSAAN - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada 2022 dari kantor Bea Cukai. 
Ringkasan Berita:
  • Perkara merupakan kasus lama yang sudah terjadi dalam rentang tahun 2021 hingga 2024.
  • Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada 2022.
  • Djaka meminta tidak ada pihak yang buru-buru menghakimi pegawai bea cukai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah Kantor Bea Cukai terkait kasus ekspor sawit dan turunannya.

Menurut Djaka, perkara tersebut merupakan kasus lama yang sudah terjadi dalam rentang tahun 2021 hingga 2024.

"Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah," ujar Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Kejagung Telah Periksa Lebih Dari 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai

Djaka menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berjalan, dia juga meminta agar tidak ada pihak yang buru-buru menghakimi pegawai bea cukai.

"Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personil dari bea cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai bea cukai yang diperiksa," tegas Djaka.

Sebelumnya mengutip Kompas, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya menggeledah lebih dari 5 titik terkait kasus di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) lalu. Adapun titik yang digeledah meliputi Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan di luar daerah.

"Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Anang menyampaikan, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada 2022. POME sendiri merupakan singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.

"Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu," ucapnya. Namun, saat ditegaskan siapa pejabat Bea Cukai yang digeledah oleh Kejagung, Anang mengaku tidak tahu.

Dia hanya menyebut yang digeledah adalah kantor, rumah, hingga gedung.

"Yang jelas ada kantor, ada rumah gitu tuh ya. Tapi pemiliknya siapa, gedungnya siapa, saya tidak tahu pasti. Tapi nanti kan masih ini kan masih tahap penyidikan, tidak bisa kita terlalu terbuka," jelas Anang.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved