Kamis, 21 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Pemerintah Beri Relaksasi KUR Bagi Debitur Terdampak Banjir Bandang Sumatera hingga 3 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kelanjutan proses restrukturisasi.

Tayang:
GO/Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
KUR DEBITUR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers soal kebijakan KUR terdampak bencana, di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kelanjutan proses restrukturisasi.
  • Pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penanganan KUR di tiga provinsi terdampak bencana.
  • Relaksasi KUR dilakukan melalui dua fase, pertama berlangsung dari Desember hingga Maret 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kelanjutan proses restrukturisasi.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," kata Airlangga saat Konferensi Pers pengembangan kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Menkeu Purbaya Hapus Utang Pemda yang Terdampak Banjir Bandang Sumatera, Berapa Jumlahnya di PT SMI?

Pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penanganan KUR di tiga provinsi terdampak bencana tersebut.

Airlangga memparkan, relaksasi KUR dilakukan melalui dua fase, pertama berlangsung dari Desember hingga Maret 2026.

Pada periode ini, debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran, penyalur KUR tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim. Begitupula lembaga penjamin maupun perusahaan asuransi.

Fase kedua ditujukan bagi debitur KUR eksisting, untuk debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana, akan diberikan periode relaksasi lanjutan serta terdapat potensi penghapusan kewajiban.

"Kemudian diluar debitur tersebut relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi," ujar Airlangga.

"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen, kemudian untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 3 persen dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," imbuhnya menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga Provinsi tersebut sejak pekan lalu.

Menurut Mahendra, ada tida kebijakan utama dalam aturan tersebut, pertama restrukturisasi kredit berlaku untuk seluruh lembaga keuangan termasuk perbankan, multifinance, lembaga keuangan mikro dan pegadaian dengan masa relaksasi hingga 3 tahun tanpa batasan besaran kredit.

"Lalu terkait dengan itu disampaikan juga bahwa status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan," tutur dia.

Ketiga, khusus untuk kredit hingga Rp 10 miliar penilaian kelancaran ke depan hanya didasarkan pada kemampuan pembayaran, tanpa persyaratan tambahan lainnya.

"Ini sudah langsung berlaku sejak tanggal 10 Desember kemarin, demikian sebenarnya kami menyampaikan apa yang sudah kami laksanakan selama seminggu ini," tegas dia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved