Senin, 11 Mei 2026

Komisi XI DPR Ingatkan PP 28/2024 & Rancangan Permenkes Bisa Tekan Ekonomi dan Penerimaan Negara

DPR menyoroti potensi dampak ekonomi dari terbitnya PP 28/2024 beserta aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Istimewa
KONTRIBUSI CHT- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menyoroti besarnya kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap penerimaan negara yang berpotensi terdampak Permenkes. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi XI DPR RI menyoroti dampak ekonomi dari terbitnya PP 28/2024 dan rancangan Permenkes sebagai aturan turunannya. 
  • Regulasi ini mengatur transformasi kesehatan, termasuk pengendalian zat adiktif, keamanan pangan, tenaga kesehatan, serta isu ibu dan anak.
  • Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menilai regulasi yang tumpang tindih antarkementerian berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menekan penerimaan negara.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyoroti potensi dampak ekonomi dari terbitnya PP 28/2024 beserta aturan turunannya: Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Komisi XI DPR RI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Moneter, dan Sektor Jasa Keuangan,

Adapun PP 28/2024 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini mencakup pengaturan rinci untuk transformasi kesehatan, termasuk pengendalian zat adiktif (tembakau, rokok elektronik), keamanan pangan, pendayagunaan tenaga kesehatan (termasuk WNA), serta isu kesehatan ibu dan anak, dengan tujuan utama melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. 

Regulasi yang dinilai tumpang tindih antarkementerian itu dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi hingga menekan penerimaan negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) agar setiap kebijakan yang diterbitkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

“Kalau K/L hanya membelanjakan APBN tanpa kebijakan yang mendorong nilai tambah, pertumbuhan ekonomi tidak akan bergerak,” kata Dolfie kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Dia menekankan sekitar 75 persen sektor ekonomi berada di bawah kewenangan kementerian teknis. Karena itu, peran kementerian tidak cukup sebatas pengelolaan anggaran, melainkan harus diikuti kebijakan yang memperkuat sektor yang mereka pimpin.

“Kementerian harus berani membuat terobosan, bukan justru menerbitkan regulasi yang saling bertabrakan dan mengganggu stabilitas ekonomi,” kata dia.

Dolfie juga menyoroti pentingnya kerangka kebijakan yang selaras antarkementerian. Menurutnya, regulasi tanpa logical framework pemerintah berisiko menimbulkan ketidakpastian dan menghambat iklim usaha.

Minta pemerintah siapkan strategi alternatif

Sorotan Komisi XI menguat setelah muncul polemik terkait PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius jika tidak disertai mitigasi fiskal yang matang.

Pemerintah pun diminta menyiapkan strategi alternatif untuk mengantisipasi penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

“Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menekan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” ujar Dolfie.

Kontribusi besar CHT

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved