Sudah Diteken Prabowo, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur upah buruh di daerah tahun 2026.
- Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)paling lambat 24 Desember 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur upah buruh di daerah tahun 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025.
Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers, dikutip Rabu (17/12/2025).
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen.
Angka kenaikan sebesar 4 hingga 6 persen tersebut muncul apabila pemerintah menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8.
Sebagaimana diketahui, pemerintah perlu menggodok peraturan baru lagi untuk penetapan UMP 2026 karena adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Putusan tersebut harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak.
Menurut informasi yang Said dapatkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan indeks tertentu berada di rentang 0,3 hingga 0,8.
Baca juga: Serikat Buruh Klaim Tak Dilibatkan Mendalam dalam Pembahasan Upah Minimum 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/buruh-pabrik-semg1234.jpg)