Kamis, 7 Mei 2026

Menkeu Purbaya Klaim Bea Cukai Tidak Bisa Disogok Lagi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pegawai bea cukai kini sudah tidak bisa lagi menerima suap atau diberi sogokan di lapangan

Tayang:
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
(Ho/Campus League)/Nitis Hawaroh
TIDAK BISA DISUAP - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pegawai bea cukai kini sudah tidak bisa lagi menerima suap atau diberi sogokan di lapangan. 

Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Atambua berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran BKC berupa 11 juta batang rokok ilegal
  • kinerja Bea Cukai yang kian hari sudah menunjukkan perubahan, terbaru Bea Cukai mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat peredaran barang kena cukai

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pegawai bea cukai kini sudah tidak bisa lagi menerima suap atau diberi sogokan di lapangan.

Hal ini karena kinerja Bea Cukai yang kian hari sudah menunjukkan perubahan, terbaru Bea Cukai mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau atau rokok ilegal di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Klaim Sistem Coretax Sudah Baik, 60 Ribu Orang Sekali Login 

"Bea Cukai Sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan dan mereka sudah hampir sulit disogok lagi. Jadi penangkapannya semakin besar dan semakin besar," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Purbaya menyatakan, Bea Cukai Atambua berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran BKC berupa 11 juta batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan diamankan tiga orang WNA asal Tiongkok.

"Ini ada rangkaian penindakan terbesar Ini akan dapat 11 juta batang rokok Ilegal Ini ada 3 orang tersangka WNA ditangkap oleh Bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta," tutur Purbaya.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Baca juga: APBN November 2025 Defisit Rp 560,3 Triliun, Menkeu Purbaya Sebut Masih Batas Aman

"Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC. Serta telah dilakukan koordinasi dengan Kedutaan besar negaranya di Indonesia," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal kurang lebih 11 juta batang, jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. 

"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Tanggapi Wacana Gaji Tunggal ASN, Menkeu Purbaya: Nanti Saya Pelajari Lagi

Bambang menyatakan, pada Rabu (10/12) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan berupa sebuah gudang yang beralamat di Jl. Kemiri RT02 RW01, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold, dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. 

Diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. 

"Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.324.455.000," ujar dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved