Banjir Bandang di Sumatera
OJK Telah Data Debitur Lembaga Keuangan Terdampak Bencana Sumatera, Lagi Proses Restrukturisasi
Pemerintah memberi relaksasi KUR hingga 3 tahun, termasuk penundaan angsuran, subsidi bunga, dan potensi penghapusan kewajiban.
Ringkasan Berita:
- OJK tengah mendata debitur terdampak banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.
- Sejumlah debitur sudah masuk tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi sesuai POJK Penanggulangan Bencana.
- Pemerintah memberi relaksasi KUR hingga 3 tahun, termasuk penundaan angsuran, subsidi bunga, dan potensi penghapusan kewajiban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pendataan debitur lembaga keuangan terdampak bencana banjir bandang di Pulau Sumatera, untuk mendapatkan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sebagian debitur yang terdata saat ini sudah memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit.
"Kami dapat menyampaikan update bahwa saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud," ucap Mahendra saat Konferensi Pers RDKB secara virtual, Jumat (9/1/2026).
"Sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak," imbuhnya menegaskan.
Baca juga: BNI Siapkan Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kelanjutan proses restrukturisasi.
"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," kata Airlangga saat Konferensi Pers pengembangan kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).
Pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penanganan KUR di tiga provinsi terdampak bencana tersebut.
Airlangga memaparkan, relaksasi KUR dilakukan melalui dua fase, pertama berlangsung dari Desember hingga Maret 2026.
Pada periode ini, debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran, penyalur KUR tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim. Begitupula lembaga penjamin maupun perusahaan asuransi.
Fase kedua ditujukan bagi debitur KUR eksisting, untuk debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana, akan diberikan periode relaksasi lanjutan serta terdapat potensi penghapusan kewajiban.
"Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi," ujar Airlangga.
"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen, kemudian untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 3 persen dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," imbuhnya menegaskan.
Untuk diketahui, OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga Provinsi tersebut sejak pekan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-ojk-89.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.