Senin, 8 Juni 2026

Banjir Bandang di Sumatera

OJK Telah Data Debitur Lembaga Keuangan Terdampak Bencana Sumatera, Lagi Proses Restrukturisasi

Pemerintah memberi relaksasi KUR hingga 3 tahun, termasuk penundaan angsuran, subsidi bunga, dan potensi penghapusan kewajiban.

Tayang:
Istimewa
RELAKSASI KREDIT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pendataan debitur lembaga keuangan terdampak bencana banjir bandang di Sumatera, untuk mendapatkan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit. 

Ada tida kebijakan utama dalam aturan tersebut, pertama restrukturisasi kredit berlaku untuk seluruh lembaga keuangan termasuk perbankan, multifinance, lembaga keuangan mikro dan pegadaian dengan masa relaksasi hingga 3 tahun tanpa batasan besaran kredit.

Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, khusus untuk kredit hingga Rp 10 miliar penilaian kelancaran ke depan hanya didasarkan pada kemampuan pembayaran, tanpa persyaratan tambahan lainnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved