Selasa, 5 Mei 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Pengamat: Putusan Mahkamah Agung AS Bisa Jadi Amunisi Trump Tekan RI

Putusan Mahkamah Agung AS tersebut bisa menjadi senjata baru Presiden Donald Trump untuk kembali menekan Indonesia.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Sekretariat Kabinet
KESEPAKATAN DAGANG RI-AS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis, (19/2/2026). Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan yang tepat ke Pemerintah Amerika Serikat pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump, Jumat (20/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan yang tepat ke Pemerintah AS pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Trump.
  • Putusan Mahkamah Agung AS tersebut bisa menjadi senjata baru Presiden Donald Trump untuk kembali menekan Indonesia.
  • Pembatalan oleh Mahkamah Agung AS tersebut terjadi tepat setelah Indonesia melakukan kesepakatan dengan Trump.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan yang tepat ke Pemerintah Amerika Serikat pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump, Jumat (20/2/2026).

Jika tidak, putusan Mahkamah Agung AS tersebut bisa menjadi senjata baru Presiden Donald Trump untuk kembali menekan Indonesia.

Pembatalan oleh Mahkamah Agung AS tersebut terjadi tepat setelah Indonesia melakukan kesepakatan dengan Trump, dinilai oleh Rezasyah perlu ditanggapi secara tepat.

“Saya pikir Pemerintah RI telah mengetahui perseteruan antara Presiden Donald Trump dengan Mahkamah Agung AS. Bagi RI, itu adalah urusan domestik, yang jika ditanggapi secara tidak tepat, dapat menjadi amunisi Trump untuk menekan RI,” kata pengamat Hubungan Intersional (HI) dari Universitas Pandjajaran (Unpad), Teuku Rezasyah.

Dengan mengacu pada perjanjian Comprehensive Strategic Partnership yang telah lama disepakati, serta menjawab undangan resmi Donald Trump, termasuk mengikuti persidangan di PBB yang waktunya bersamaan, menurutnya wajar jika RI mengirim delegasi dalam jumlah besar ke AS.

“Memang seharusnya Presiden Trump tunduk pada aturan Mahkamah Agung AS. Namun Trump sudah terlanjur menghasilkan banyak kesepakatan internasional,” kata Teuku Rezasyah. 

Baca juga: Trump Ancam Naikkan Tarif Impor 15 Persen Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Rezasyah menambahkan, secara hukum AS, aturan MA sudah final dan mengikat. Namun mencermati konsistensi Trump dalam visinya melalui Make America Great Again (MAGA), yang akan diperjuangkannya secara maksimal, akan mendorong adanya upaya pemaksaan.

“Maka diperlukan konsultasi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dengan demikian, akan tergalang kesamaan posisi banyak negara sekaligus dalam berurusan dengan Trump,” kata dia.

Menyimpang dari Prinsip Politik Luar Negeri RI

Teuku Rezasyah juga menilai ada potensi Indonesia dianggap menyimpang dari Kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif, karena di isi perjanjian tersebut Indonesia terbukti banyak memberikan keleluasaan ekonomi pada Amerika Serikat (US) usai melaksanakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS.

“Bagi mitra perdagangan terbesar RI seperti China, Singapura, Jepang, dan Uni Eropa, mereka sudah menghitung-hitung kerugian jangka panjang mereka, akibat berlakunya perjanjian tarif RI-AS,” ungkap Teuku Rezasyah kepada Kontan, Minggu (22/02/2026).'

Baca juga: MA AS Putuskan Kebijakan Tarif Ilegal, Trump Justru Tetapkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen

Mengutip keterangan resmi dari Sekretariat Negara (Setneg), dengan ditandatanganinya ART, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar nol persen, dan akan mulai berlaku saat entry into force (EIF) perjanjian ini.

Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus hambatan nontarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved