Perjanjian Dagang RI dengan AS
AJI Peringatkan Bahaya Transfer Data RI ke AS dalam Perjanjian ART, Berpotensi Langgar Privasi WNI
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di AS
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
- Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di Amerika Serikat.
- Menurut Nany, persoalan ini menjadi sensitif karena Indonesia telah memiliki aturan ketat terkait pengelolaan data pribadi melalui Undang-Undang PDP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di Amerika Serikat.
Baca juga: Peneliti CSIS Soroti Ketimpangan Manfaat Perjanjian Dagang Amerika dan Indonesia
Menurut Nany, persoalan ini menjadi sensitif karena Indonesia telah memiliki aturan ketat terkait pengelolaan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Jurnalis Justru Sangat Hati-hati Mengelola Data
Nany menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, penggunaan data pribadi diatur secara sangat ketat.
Jurnalis tidak boleh sembarangan mengolah, menyimpan, atau mempublikasikan data pribadi seseorang karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menyebut ada ancaman pidana jika data pribadi disalahgunakan atau digunakan tanpa kehati-hatian.
Namun menurutnya, situasi ini menjadi terasa kontradiktif ketika berbicara tentang perjanjian internasional yang justru membuka kemungkinan transfer data ke negara lain.
Ketentuan Transfer Data dalam ART
Dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai transfer data pribadi antarnegara.
Ketentuan ini dinilai dapat membuat data warga Indonesia diproses oleh perusahaan di luar wilayah hukum Indonesia.
"Kalau artikel 3,2 ini diberlakukan, maka data warga negara Indonesia bisa berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kemudian data dapat disimpan atau diproses oleh perusahaan di Amerika," ungkapnya pada diskusi publik, Jumat (6/3/2026).
Nany menilai kondisi ini dapat menimbulkan persoalan baru dalam hal pengawasan data.
Ketika data sudah berada di luar wilayah hukum Indonesia, negara berpotensi kehilangan sebagian kontrol terhadap data warganya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/CATATAN-TAHUNAN-AJI-nany-afrida.jpg)