Perjanjian Dagang RI dengan AS
Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Dagang RI–AS terhadap Industri Media
Dewan Pers kritik perjanjian dagang RI-AS, soroti pasal investasi asing di media dan aturan platform digital.
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas perjanjian dagang RI-AS (ART) yang dinilai berpotensi melemahkan pers nasional.
- Dua pasal disorot: investasi asing di media hingga 100 persen dan aturan hubungan platform digital dengan media lokal.
- Dewan Pers minta pemerintah mencabut klausul yang bertentangan dengan UU dan Perpres.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan keprihatinan Dewan Pers terkait sejumlah klausul dalam perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi memengaruhi kehidupan pers nasional.
Perjanjian yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan, mulai dari tarif hingga hubungan antara platform digital dan perusahaan media.
Menurut Dewan Pers, terdapat setidaknya dua pasal dalam perjanjian tersebut yang dapat berdampak langsung terhadap industri pers di Indonesia, yakni ketentuan mengenai investasi asing di sektor media serta aturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan media lokal.
Baca juga: Peneliti CSIS Soroti Ketimpangan Manfaat Perjanjian Dagang Amerika dan Indonesia
Sorotan soal investasi asing di media
Dewan Pers menyoroti pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut yang meminta Indonesia membuka investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.
Jika ketentuan itu diterapkan, maka kepemilikan modal asing di sektor media berpotensi dibuka hingga 100 persen, khusus bagi investor dari Amerika Serikat.
Dewan Pers menilai hal tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memperbolehkan adanya modal asing melalui pasar modal, namun tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca juga: Dewan Pers Segera Temui Menko Airlangga Hartarto Buntut Kesepakatan Resiprokal RI-AS
Platform digital dan dukungan untuk jurnalisme
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari kewajiban kepada platform digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau skema bagi hasil.
Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.
Bentuk kerja sama itu dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.
Dewan Pers menilai keberadaan pasal dalam perjanjian dagang tersebut berpotensi membuat Perpres tersebut tidak lagi efektif atau bahkan tidak dapat dijalankan.