OJK Ingatkan Influencer yang Pompom Saham Bisa Dijatuhi Sanksi Berat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influencer yang melakukan praktik pompom saham dapat dijatuhi sanksi berat.
Ia berharap dengan terbitnya POJK tersebut, OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran di ruang digital.
Setiap pihak penyebar informasi diharapkan tunduk dan mengacu pada norma serta ketentuan yang akan diatur dalam POJK tersebut.
Dalam kasus terbaru terkait dengan influencer saham, OJK baru saja menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN karena terbukti memberikan informasi tidak benar terkait saham.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap sejumlah pelanggaran di pasar modal yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.
OJK menjatuhkan total sanksi denda Rp 11,05 miliar dalam dua kasus pada rentang waktu tersebut.
Satu dari dua kasus itu melibatkan influencer BVN yang dijatuhi sanksi administratif sebesar Rp 5,35 miliar.
Hasan Fawzi mengungkap influencer tersebut memiliki jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak.
Hasan mengatakan, kasus BVN berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan media sosial.
"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan Informasi yang tidak benar melalui sosial media," katanya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
BVN terbukti memberi informasi tidak benar mengenai lebih dari satu saham atau merekomendasikan melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu.
Padahal, di saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial.
Selain itu, BVN juga melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, di antaranya berkode AYLS, FILM, dan BSML.
Dalam praktiknya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," ujar Hasan.
"Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, BVN dinilai melanggar sejumlah peraturan yang tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/OJK-ancam-influencer.jpg)