Perjanjian Dagang RI dengan AS
CELIOS: Perjanjian Dagang dengan AS Bisa Perlebar Defisit Neraca Dagang RI
Perjanjian dagang Indonesia-AS berpotensi menghapus aturan TKDN untuk sebagian produk impor yang selama ini diberlakukan Pemerintah RI.
Selain ke sektor ekonomi, perjanjian dagang RI-AS juga berpotensi merukan industri media di Indonesia.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyoroti peluang bagi investor asing untuk masuk ke industri media nasional dalam dokumen perjanjian dagang tersebut.
“Jika ini diberlakukan, kepemilikan media bisa didominasi oleh modal asing. Agenda editorial berpotensi dipengaruhi kepentingan ekonomi global, sementara media lokal akan semakin sulit membiayai jurnalisme yang berkualitas dan independen,” katanya.
Selain itu, platform digital asing juga tidak diwajibkan membayar lisensi konten kepada media lokal. “Perjanjian ini melemahkan upaya membangun ekosistem digital yang adil,” ujarnya.
Bhima menyebut perjanjian dagang RI-AS dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Namun, masih ada peluang untuk melakukan revisi.
“Masih ada peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah karena kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional,” ujarnya.
CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden dan tengah menyiapkan langkah hukum bersama sejumlah organisasi lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/manufaktur-indonesia-butuh-pasokan-gas.jpg)