Minggu, 3 Mei 2026

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik jika Harga Minyak Mentah 90-100 Dolar AS per Barel

Bahlil menegaskan harga BBM subsidi tidak akan naik ketika harga minyak mentah masih di kisaran 90-100 dolar AS per barel

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Bahlil Lahadalia menegaskan harga BBM subsidi tidak akan naik ketika harga minyak mentah masih di kisaran 90-100 dolar AS.
  • Jaminan dari Bahlil ini diperkuat ketika konflik di Timur Tengah segera berakhir.
  • Namun, dia menegaskan BBM non subsidi seperti Pertamax ataupun bahan bakar pesawat, avtur tidak bisa dipastikan kenaikan harganya.
 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak akan naik hingga akhir tahun 2026.

Namun, dia menegaskan hal tersebut bisa terealisasi ketika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) masih pada kisaran 100-120 dolar AS.

"Kalau untuk harga (BBM) subsidi, insyaallah kalau sampai dengan 100-120 dolar ICP, insyaallah masih (tidak naik harganya)," kata Bahlil, dikutip dari YouTueb Total Politik, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, Bahlil juga menjamin harga BBM subsidi tidak akan naik ketika konflik di Timur Tengah berhenti.

"Kalau katakanlah perang 2-3 bulan selesai, ya kita nggak perlu naikkan dong," jelasnya.

Kendati demikian, Bahlil mengatakan tidak bisa menjamin tak ada kenaikan dari BBM nonsubsidi, termasuk avtur.

Baca juga: Dorong Efisiensi, Menteri Bahlil Lahadalia Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi Sehari-hari

Dia menegaskan meski ada kenaikan harga avtur di Indonesia, tetapi dibanding dengan negara lain masih lebih lurah.

Bahlil juga mengungkapkan ketika pemerintah tidak menaikkan harga avtur, pesawat dari maskapai negara lain akan mengisi bahan bakar di Indonesia.

Akibatnya, pemerintah harus membayar subsidi avtur meski yang mengisi adalah pesawat dari negara lain.

"Kalau tidak kita naikkan harga avtur, itu semua airlines (maskapai) akan datang transit ke Indonesia dan akan mengisi di Indonesia. Dan kemudian negara harus membayar subsidinya," ujarnya.

Bahlil juga menjelaskan kemampuan produksi atau lifting minyak mentah di Indonesia.

Dia menyebut Indonesia mampu untuk melakukan lifting sebanyak 605 ribu barel per hari.

Sementara, kata Bahlil, kebutuhan Tanah Air mencapai 1,6 juta barel per hari. Hal itu mengakibatkan pemerintah harus tetap melakukan impor.

"Kita punya kebutuhan 1,6 juta barel per day. Lifting kita 605 ribu barel day. Artinya kita impor 1 juta barel per day," tuturnya.

Kemudian, selama setahun, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 40 juta ton untuk bensin dan 36 juta ton solar.

Baca juga: Bahlil Pusing saat Cadangan LPG Menipis, Sebut Stok Saat Ini Sudah di Atas 10 Hari

Menurut Bahlil, penutupan Selat Hormuz imbas dari konflik di Iran sangat berpengaruh terhadap impor minyak mentah Indonesia.

Pasalnya, sambung Bahlil, 20 persen impor minyak mentah Indonesia disalurkan melalui Selat Hormuz.

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, tapi Batasi Pembelian

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikkan harga BBM subsidi.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tidak menaikkan harga BBM dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina.

"Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo pada Selasa (31/3/2026).

Prasetyo juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik karena pasokan BBM dipastikan aman.

"Masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," ujarnya.

Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan terkait pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian BBM.

Baca juga: 7 Kapal Tanker Petronas Lalui Selat Hormuz Tanpa Kendala, Stok BBM Malaysia Aman Terkendali

Adapun aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan berlaku terhadap pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penerapan untuk mengantisipasi krisis energi buntut konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut.

Sementara, terkait kuota JBT Solar, rincian pembelian untuk konsumen adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Lalu, rincian terkait pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, diwajibkan pula untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian tertulis dalam beleid.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved