Sabtu, 30 Mei 2026

Badan Ekspor

Danantara Sumberdaya Indonesia Diharapkan Jadi Pusat Kendali Ekonomi Nasional dari Devisa SDA

PT DSI diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat kendali ekonomi nasional dari arus devisa sumber daya alam.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wahyu Aji
dok. Kementan
EKONOMI NASIONAL - PT DSI memastikan negara memiliki transparansi serta kendali penuh terhadap arus devisa komoditas strategis nasional.  
Ringkasan Berita:
  • DSI dinilai menjadi instrumen strategis negara untuk memperkuat pengelolaan devisa SDA, menjaga stabilitas rupiah, dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  • Integrasi data ekspor, kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan lalu lintas devisa melalui sistem DSI berpotensi menekan praktik manipulasi.
  • Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu DSI mulai 1 Juni–31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diharapkan mampu berfungsi sebagai pusat kendali ekonomi nasional dari arus devisa sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh Indonesia.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan, kehadiran regulasi formal perlu didukung oleh tata kelola yang kredibel, transparan, serta dibangun oleh prinsip profesionalisme.

Syarat tersebut akan membuat lembaga baru ini mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

“Kehadiran DSI bisa dipahami sebagai instrumen koreksi struktural negara agar kekayaan alam tidak berhenti sebagai angka ekspor, tetapi benar-benar menjadi sumber penguatan fiskal, stabilitas moneter, dan pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Ronny dikutip Jumat (29/5/2026).

Ronny menilai, setidaknya terdapat tiga indikator utama untuk mengukur efektivitas kinerja DSI sejak langkah awal dalam mentransformasi.

Indikator tersebut mencakup peningkatan retensi devisa hasil ekspor di dalam negeri yang terukur, transparansi transaksi melalui integrasi data lintas lembaga, serta efisiensi ekonomi yang menjaga daya saing dunia usaha.

Keberadaan sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi dinilai memiliki potensi besar untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku ekspor komoditas, seperti praktik under invoicing dan transfer pricing.

Masalah pengawasan komoditas selama ini sering kali bertumpu pada fragmentasi data dan lemahnya koordinasi antar-instansi terkait.

"Ketika data ekspor, kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan lalu lintas devisa berada dalam satu ekosistem yang terkoneksi, ruang manipulasi otomatis menyempit drastis," paparnya.

Sistem terintegrasi DSI, menurut Ronny, bisa menjadi game changer jika disertai insentif dan disinsentif yang tepat.

Para eksportir pada dasarnya akan mengikuti
struktur insentif ekonomi. Jika memarkir devisa di dalam negeri memberikan manfaat yang kompetitif, misalnya fleksibilitas penggunaan, insentif pajak tertentu, atau kepastian regulasi, maka kepatuhan akan meningkat.

Ronny menilai, DSI berpotensi menjadi salah satu intervensi struktural paling penting dalam satu dekade terakhir untuk memperkuat stabilitas rupiah.

Hal ini mengingat Indonesia kerap menghadapi situasi surplus komoditas yang tinggi namun tekanan terhadap rupiah tetap berulang.

Ketika negara melalui DSI berhasil meningkatkan kontrol terhadap arus devisa dari dari sektor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan batu bara, efeknya bukan hanya pada cadangan devisa namun juga pada kedalaman pasar valas domestik.

Rupiah disebut akan memiliki fondasi yang lebih kuat karena pasokan dolar AS di pasar domestik lebih stabil.

"Dengan mekanisme retensi devisa yang lebih kuat, negara memiliki bantalan likuiditas yang lebih besar untuk menjaga stabilitas kurs, membiayai impor strategis, dan meredam kepanikan pasar. Dalam bahasa sederhana, DSI bisa menjadi shock absorber baru bagi ekonomi Indonesia," paparnya.

Sebagai informasi latar belakang, Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) merupakan badan baru yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dan mengintegrasikan ekspor nasional lewat satu pintu.

Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi dengan masa transisi 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved