Perusahaan Sawit di Mandailing Natal Bersedia Naikkan Harga Beli TBS
Perusahaan kelapa sawit mulai menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca munculnya ancaman sanksi Kementerian Pertanian.
Ringkasan Berita:
- Perusahaan kelapa sawit mulai menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca munculnya ancaman sanksi Kementerian Pertanian.
- Selama ini banyak petani yang mengeluhkan harga beli TBS oleh pabrik sementara harga kebutuhan seperti pupuk hingga BBM terus naik.
- Kepala daerah diminta mengidentifikasi perusahaan kelapa sawit yang melanggar Permentan, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan kelapa sawit mulai menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca munculnya ancaman sanksi seperti disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono beberapa hari lalu.
Mujahit, petani kelapa sawit yang juga Ketua Koperasi Unit Desa Sumber Usaha di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menyatakan, PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) bersedia membeli TDS dengan harga lebih tinggi.
Harga tersebut mengacu ketentuan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Mandailing Natal. "Kami bersyukur, PT RMM membeli TBS kami dengan harga tinggi, sesuai ketentuan Disbun," kata Mujahit dikutip Sabtu (30/5/2026).
PT RMM merupakan salah satu pembeli TBS sawit petani anggota KUD Sumber Usaha.
Mujahit menyatakan, selama banyak petani yang mengeluhkan harga beli TBS oleh pabrik sementara harga kebutuhan seperti pupuk hingga BBM terus naik.
Mujahit tidak menjelaskan secara detail harga beli TBS yang ditawarkan PT RMM. "Petani bisa lebih tenang, bisa mengimbangi kebutuhan pupuk dan BBM yang masih tinggi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta kepada seluruh kepala daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, baik untuk mitra plasma maupun petani rakyat.
Sudaryono bilang, implementasi aturan tersebut masih minim, dimana dari 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian kecil yang sudah menjalankan ketentuan penetapan harga TBS yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan asosiasi petani.
Baca juga: Petani Plasma Berharap Pabrik Kelapa Sawit Jaga Harga Beli Tandan Buah Segar
"Baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini dalam menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, PKS, dan asosiasi dengan mengacu pada harga sawit pasar," ujar Sudaryono saat jumpa pers di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Sudaryono mengatakan, pihaknya meminta seluruh kepala daerah agar menyusun harga acuan harga TBS di wilayahnya.
Dia meminta kepala daerah tidak pasif dan terus memantau pergerakan harga di lapangan. "Kepala daerah kami minta aktif melakukan pemantauan harga pembelian TBS oleh PKS. Pastikan PKS di wilayahnya membeli sesuai Permentan 13 Tahun 2024," tegasnya.
Sudaryono juga meminta laporan yang lengkap dan mendalam jika ditemukan ada PKS yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Eksportir Sawit Raksasa yang Diduga Lakukan Underinvoicing
Sudaryono memerintahkan agar PKS yang melanggar diidentifikasi, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Jika ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, identifikasi PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringannya. Laporkan ke Kementan," kata dia.
Jika ada PKS yang kedapatan melanggar aturan tata kelola harga ini bisa terancam sanksi. "Jika ada pelanggaran (pembelian di bawah TBS) tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan akan menggandeng Satgas Pangan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebun-kelapa-sawit-____.jpg)