Ibadah Haji 2026
BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Siapa yang akan menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah Badan Penyelenggara Haji naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah?
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) hari ini.
Baca juga: RUU Haji segera Disahkan, Pimpinan Komisi VIII DPR: Akhiri Antrean Panjang Jemaah
Dalam revisi UU tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
BP Haji berada langsung di bawah Presiden dan dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan haji.
Lantas, siapa yang akan memimpin Kementerian Haji dan Umrah?
Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian baru yang dibentuk untuk secara khusus menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pembentukan kementerian ini merupakan hasil revisi UU No. 8 Tahun 2019 yang disahkan oleh DPR RI pada 26 Agustus 2025
Baca juga: Pemerintah Siapkan Kementerian Haji dan Umrah, Perpres Segera Terbit
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, penunjukan menteri Haji dan Umrah merupakan ranah eksekutif.
Dalam hal ini adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
DPR hanya menyusun dan mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah.
"Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat Undang-Undangnya," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Cucun juga menegaskan DPR tidak bisa mengusulkan atau menyarankan siapa yang layak memimpin kementerian baru tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.