Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?

Siapa yang akan menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah Badan Penyelenggara Haji naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah?

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reza Deni
MENTERI HAJI DAN UMRAH - Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, penunjukan menteri Haji dan Umrah merupakan ranah eksekutif. 

"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, kata Marwan, panja sepakat tidak menghapus petugas haji daerah.

"Yang kedua panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.

● Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen

DPR dan pemerintah juga menyepakati penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan