Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 di MK

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Tangkapan Layar YouTube KPU Jateng
Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hal ini dikonfirmasi Hendi saat dihubungi pada Senin (13/1/2025).

“Betul (cabut gugatan),” ujar Hendi singkat. 

Namun, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan mencabut gugatan.

Ia meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Andika Perkasa atau DPP PDIP.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pilgub Jateng yang kemudian mereka dalilkan ke MK.

Dugaan ini mencakup panggilan oleh kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa, yang menjadi dasar bagi pasangan Andika-Hendi untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Jateng ke MK.

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 Dituding Penuh Intervensi Jokowi, Ini Sederet Dalil Andika-Hendi di Sidang MK

“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum dengan bukti yang akan kami sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Ronny di Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk persidangan, meskipun tidak memberikan rincian mengenai identitas saksi tersebut.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebelumnya menyinggung keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal ini menjadi dalil dalam gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Dalilkan Pengerahan Parcok dan Intervensi Jokowi di Jateng, Andika-Hendi Akui Sulit Kumpulkan Bukti

Roy mengatakan Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3.

Tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.

Istilah Parcok atau partai coklat lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) ditubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan