Pilkada Serentak 2024
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 di MK
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau 'Parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," katanya.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi.
Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah.
"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," katanya.
Bukan hanya itu, Andika-Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di mana pun jari telunjuk Jokowi diarahkan.
Roy menyebut, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Provinsi Jawa Tengah yang dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimana pun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya.
Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024.
Sementara itu, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin siap membuktikan dalil yang dituduhkan pihak Andika-Hendrar.
Perwakilan kuasa hukum Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva meminta pihak Andika-Hendrar untuk membuktikan dalil tersebut dalam persidangan.
Ia juga menegaskan ihwal mereka sudah mempersiapkan jawaban rinci untuk menepis dalil tersebut.
“Itu kan bangunan cara berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruh tingkat bawah,” ujar Hamdan kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Nah, ini yang nanti kita akan jawab dan kita akan sampaikan secara detail pada saat nanti kita mengajukan keterangan pihak terkait,” sambungnya.
Dalam Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, memperoleh 11.390.191 suara sah, mengungguli Andika-Hendi yang mendapat 7.830.084 suara sah, berdasarkan hasil penetapan suara oleh KPU Provinsi Jateng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.