Pilkada Serentak 2024
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke MK, Sebut Pilkada Sumut Rasa Pilpres
Bambang menyoroti bahwa kemenangan Bobby di Pilgub Sumut didasari oleh banyak pelanggaran dan kecurangan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menggugat hasil Pilgub Sumatra Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, di Pilgub Sumut.
Baca juga: Edy Rahmayadi Gugat Hasil Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut ke MK
Kuasa hukum Edy, Bambang Widjojanto, dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025), menyatakan bahwa Pilgub Sumut bersifat unik dan ikonik.
"Karena ada salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut pilkadanya rasa pilpres," kata Bambang.
"Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ia menambahkan.
Bambang juga menyoroti bahwa kemenangan Bobby di Pilgub Sumut didasari oleh banyak pelanggaran dan kecurangan.
Termasuk dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumatra Utara, Agus Fatoni, saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.
Selain itu, Bambang menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut, yang sebagian besar disebabkan oleh bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kota/kabupaten.
Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Sumatra Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut dan menetapkan mereka sebagai pemenang atau memerintahkan pemungutan suara ulang di wilayah terdampak bencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.