Selasa, 26 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan

Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1 Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024. 

Sementara itu, mengenai persoalan kelebihan bayar dalam dalil permohonan, majelis hakim konstitusi berupaya mengkonfirmasi bahwa hal itu betul merugikan negara dan bukan perorangan.

Pemohon kemudian memastikan bahwa hal tersebut merugikan negara dengan bukti yang diajukan pihaknya.

"Ini kerugian negara temuan BPK, atau…?" tanya Ketua MK, Suhartoyo kepada pemohon yang diwakili kuasa hukumnya.

"Iya Yang Mulia. Ini berdasarkan temuan BPK," jawab Charles.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan, majelis kemudian meminta agar termohon, yakni KPU Kabupaten Kepulauan Aru memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan