Minggu, 24 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada 2024, Kabupaten Pasaman hingga Parigi Moutong.

zoom-inlihat foto Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sidang pembacaan ketetapan/putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada 2024, Kabupaten Pasaman hingga Parigi Moutong, Selasa (11/2/2025). (Tribunnews/Rahmat Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada 2024, Selasa (11/2/2025) hari ini.

Sidang ini akan menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 40 Perkara Termasuk Barito Utara dan Babel

Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani daerah berbeda:

  • Panel I menangani sengketa di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
  • Panel II membahas kasus di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Mahakam Ulu.
  • Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Dari 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian. 

Sengketa tersebut mencakup tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan. 

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan