Pilkada Serentak 2024
Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada 2024, Kabupaten Pasaman hingga Parigi Moutong.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada 2024, Selasa (11/2/2025) hari ini.
Sidang ini akan menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 40 Perkara Termasuk Barito Utara dan Babel
Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani daerah berbeda:
- Panel I menangani sengketa di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
- Panel II membahas kasus di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Mahakam Ulu.
- Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Dari 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sengketa tersebut mencakup tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian
Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.
Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.