Jumat, 10 Oktober 2025

Dorong Kemandirian Nasional, Nurdin Halid Minta Koperasi Ambil Peran di Industri Minerba

Nurdin Halid membuka peluang besar bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan

|
Editor: Content Writer
Istimewa
KOPERASI KELOLA TAMBANG - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai PP 39/2025 membuka peluang besar bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan, sebagai langkah menuju kemandirian ekonomi nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Aturan baru ini membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR). Langkah tersebut dinilai sebagai upaya nyata mewujudkan semangat keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyebut kebijakan ini sebagai momentum penting untuk meneguhkan kembali prinsip ekonomi gotong royong. Ia menilai koperasi dapat menjadi jembatan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan industri tambang nasional.

“Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, koperasi tambang harus memiliki dasar keanggotaan yang kuat di wilayah setempat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat sekitar tambang. Ia menegaskan pentingnya transparansi, struktur organisasi yang jelas, serta sistem akuntansi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegas Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial. Pemerintah, menurutnya, perlu hadir untuk memberikan pendampingan, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, hingga sertifikasi lingkungan.

Ia menilai sejumlah daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat memiliki potensi besar untuk mengembangkan koperasi tambang rakyat, terutama pada komoditas nikel, emas, dan batubara.

“Pemerintah perlu mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” tambahnya.

Nurdin juga berharap pelaksanaan PP 39/2025 tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi tambang, tetapi benar-benar memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca juga: Dorong Tambang Berkelanjutan, Dewi Yustisiana Tekankan Reklamasi Jadi Prioritas dalam RKAB 2025

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved