Rabu, 3 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sidang Sengketa Pilkada, Saksi Mengaku Uang Pemberian Calon Gubernur Papua Pegunungan Sudah Habis

Agus Kogoya mengaku menerima uang dari calon gubernur nomor urut 1, John Tabo, serta pihak lain saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilkada di MK.

Tangkapan Layar YouTube MK
SENGKETA PILKADA 2024 - Majelis Hakim MK Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa perkara Pemilu di ruang Panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Dalam sidang sengketa Pilkada Papua Pegunungan saksi mengaku menerima uang dari Cagub. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Agus Kogoya, saksi dari pasangan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. 

Dalam persidangan, Agus Kogoya mengaku menerima uang dari calon gubernur nomor urut 1, John Tabo, serta pihak lain.

Namun, saat ditanya Hakim Ketua Majelis Panel 2, Saldi Isra, ia mengaku uang tersebut telah habis.

Sidang perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), awalnya membahas dugaan penculikan terhadap Agus Kogoya.

Ia mengklaim diculik dan dibawa ke rumah calon Bupati Tolikara, Willem Wandik, akibat tidak adanya kesepakatan dalam pemungutan suara tingkat provinsi.

Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan hingga Akademisi Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada

"Kapan bapak diculik?" tanya Saldi.

"Kami diculik itu tanggal 28 (November) malam jam 11 lewat," jawab Agus.

Agus mengaku saat penculikan, ponselnya disita dan ia dipaksa memberikan suara 100 persen untuk Willem Wandik di Pilbup Tolikara serta John Tabo di Pilgub Papua Pegunungan.

Ia juga menyebut bahwa dirinya dan timnya menerima uang Rp 150 juta untuk satu distrik.

"Setelah kami isi bakal kandidat nomor urut 4 untuk kabupaten, sampaikan ke kami untuk ketemu sehingga kami ketemu malam sekitar pukul 08.00 lewat, itu kami diberikan uang, money politik di situ diberikan uang ke kami Rp 150 juta," kata Agus.

Baca juga: Diduga Kejar Jadwal Pelantikan, Pengamat Sebut MK Terburu-buru Tangani Sengketa Pilkada

Hakim Saldi kemudian bertanya soal keberadaan uang yang diterima Agus.

Agus mengakui menerima uang tersebut dan sudah digunakan hingga habis.

"Bapak terima uangnya?" tanya Saldi.

"Iya pak terima," kata Agus.

"Sekarang uangnya ke mana pak,” tanya Saldi lagi.

"Uangnya sudah habis," jawab Agus.

"Wah, hehe, gitu pak," balas Saldi.

Selain itu, Agus mengaku bertemu John Tabo pada 12 Desember 2024 dan menerima tambahan uang Rp 20 juta untuk distrik mereka.

"Kami ketemu itu di tanggal 12 (Desember) malam jam 20.00," ujar Agus.

"Terima duit lagi gak pak?" tanya Saldi.

"Bapak juga memberikan kami uang sekitar Rp 20 juta," jawab Agus.

"Rp 20 juta per orang?" tanya Saldi.

"Rp 20 juta satu distrik," kata Agus.

Agus juga mengungkap bahwa tim kemenangan John-Ones memberikan Rp 100 juta pada 27 November 2024.

Mendengar angka yang terus bertambah, Saldi berkelakar.

"Banyak juga uangnya ini pak. Rp150 juta, Rp 100 juta, Rp 20 juta, sudah Rp270 juta pak. Ini sedikit lebih banyak dari lagu Rhoma Irama, kalau lagu Rhoma Irama itu 170 juta penduduk Indonesia katanya, ini 270 juta," canda Saldi Isra.

Tak hanya itu, Agus mengaku menerima Rp 500 ribu dari pegawai KPU bernama Heroyoku, yang memaksanya menandatangani hasil rekapitulasi suara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan