Kamis, 28 Agustus 2025

Retret Kepala Daerah

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Prabowo, Fadli Zon: Kita Lihat Mana yang Negarawan

Menurut Fadli, program retret adalah program negara. Karena itu, Megawati harus membedakan kepala daerah yang terpilih menjadi gubernur, wali kota

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews/Jeprima
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat wawancara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). Pada kesempatan tersebut Fadli Zon mengatakan Indonesia telah mengusulkan tiga warisan budaya Indonesia yaitu Reog Ponorogo kategori Urgent Safeguarding List yang diresmikan pada 3 Desember 2024, Kebaya Nominasi Multinasional kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity pada 4 Desember 2024 dan Kolintang kategori Extension Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity yang disidangkan pada 5 Desember 2024. Tribunnews/Jeprima 

Penyidik KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap komisioner KPU RI terkait pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat

Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.

Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan