Pilkada Serentak 2024
KPU RI Butuh Rp 486,3 Miliar Untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Dia menyebut secara keseluruhan, estimasi anggaran yang diperlukan mencapai Rp 486,3 miliar.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
"Secara total, bapak ibu pimpinan dan anggota komisi yang kami hormati, kebutuhan perkiraan anggaran untuk PSU ini adalah Rp 486,3 miliar," ungkap Affifuddin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari 26 Satuan Kerja KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, terdapat beberapa kondisi anggaran yang berbeda.
Baca juga: KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih dan Gamalis Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Pertama, sebanyak 6 Satuan Kerja (Satker) KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dari anggaran yang telah disepakati dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) 2024.
"Sebanyak 6 Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan karena masih terdapat sisa NPHD 2024," ujarnya.
Kedua, ada 19 Satker KPU yang mengalami kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.524.965.
Baca juga: PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional
"Sedangkan 19 satker lainnya masih terdapat kekurangan anggaran, dengan total kekurangan sebesar Rp 373.718.524.965," ujarnya.
Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa ada satu Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan, yaitu Kabupaten Jayapura.
"Terdapat satu Satker KPU, yaitu Kabupaten Jayapura, yang tidak memerlukan biaya tambahan karena bersifat administratif, hanya untuk perbaikan SK saja," ucapnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.