Senin, 1 September 2025

Pilkada Serentak 2024

PSU Pilkada Serang, Momen Ratu Zakiyah Buktikan Raih Kemenangan Bukan karena Campur Tangan Mendes

Sebelum terjun ke dunia politik, Ratu Zakiyah adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.

ist
PSU PILKADA SERANG- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada 19 April 2025. Ratu Zakiyah kini berfokus untuk memperbaiki kondisi Kabupaten Serang melalui visi dan misinya dalam Pilkada 2024, dengan pengalaman dan latar belakang yang kuat di bidang sosial dan keagamaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada 19 April 2025.

Andika Hazrumy akan berhadapan melawan Ratu Rachmatu Zakiyah.

PSU itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

Baca juga: Profil Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri: MK Batalkan Kemenangannya, Punya Harta Rp 19,6 M

Terkait hal tersebut, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, pasangan pemenang pilkada, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, kini menghadapi tantangan besar. 

Mereka harus membuktikan bahwa kemenangan mereka merupakan hasil nyata dari keinginan masyarakat, bukan karena adanya campur tangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, seperti yang ditudingkan sebagian pihak.

"Saya kembali mengingatkan masyarakat Serang dan Kabupaten yang melakukan PSU untuk tetap menolak dinasti politik agar mendapatkan pemimpin yang terbaik," ujar Fernando Emas, dalam keterangan persnya hari ini. 

Di sisi lain, ia menilai kekalahan pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dalam Pilkada Kabupaten Serang pada 27 November 2024 menjadi panggung bagi masyarakat menolak dinasti atau dominasi politik keluarga yang telah lama mengakar di Banten.

"Kalahnya Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang bentuk penolakan masyarakat terhadap dinasti politik," katanya. 

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Andika-Nanang, keputusan tersebut justru menuai tanda tanya besar di tengah publik.

Fernando juga menyoroti rekam jejak Andika Hazrumy dalam dunia politik. Sebagai mantan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, ia dinilai tidak memiliki prestasi yang cukup signifikan sehingga masyarakat enggan memberikan dukungan kepadanya. 

"Selain itu, Andika yang pernah menjadi Wakil Gubernur Banten periode 2017 - 2022 juga tidak memiliki prestasi sehingga masyarakat Serang tidak memilihnya," ucap Fernando.

Profil Andika Hazrumy

Di Pilkada Kabupaten Serang 2025, Andika Hazrumy berpasangan dengan Nanang Supriatna.

Mereka diusung Golkar, PKB, PDI-P, Demokrat, PPP, dan PKN.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan