Rabu, 20 Agustus 2025

Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK  

Pengajuan gugatan dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, pada 11 Agustus 2025.

IST
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - asil dari Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 6 Agustus lalu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan gugatan hasil pemilihan untuk ketiga kalinya pada Pilkada Barito Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 6 Agustus lalu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini merupakan gugatan hasil pemilihan untuk ketiga kalinya pada Pilkada Barito Utara.

Dilihat dari situs resmi MK, pengajuan gugatan dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, pada 11 Agustus 2025.

“Pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” dikutip dari laman pengajuan permohonan di situs MK, Selasa (19/8/2025).

Sebagai informasi, Pilkada di Barito Utara semula berjalan sesuai jadwal seperti diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 27 November 2024.

Ada dua paslon yang bersaing. Paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadlasyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).

Berdasarkan hasil pleno KPU pada 4 Desember, Gogo-Helo memeroleh 42.310 suara, sementara Agi-Saja memperoleh 42.302 suara. Hanya selisih 8 suara.

Baca juga: Dukung Bupati Pati Sudewo di Pilkada 2024, PKB Respons Proses Pemakzulan Sang Bupati

Tidak terima atas hasil itu, Agi-Saja pun menggugat ke MK.

Drama Gugatan di MK
Setelah melewati proses persidangan, pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni: TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

PSU di dua TPS tersebut menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang sama seperti pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Serta dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hasil PSU kali ini berbalik. Perolehan 42.578 suara diraih oleh Agi-Saja, sementara Gogo-Helo mendapat 42.239 suara.

Selisih 339 suara

Hasil pemilihan lagi-lagi digugat kembali ke MK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan