Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK
Pengajuan gugatan dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, pada 11 Agustus 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Bukan oleh Agi-Saja, melainkan oleh lawannya.
Namun bukan hasil perolehan suara yang dipermasalahkan oleh Gogo-Helo. Alih-alih mereka menuding adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Agi-Saja.
Melalui Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Gogo-Helo ini malah berujung pada didiskualifikasinya kedua pasangan calon.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Hakim konstitusi dalam pertimbangannya mengatakan mereka menemukan bukti adanya praktik politik uang yang masif pada kedua pasangan calon.
Bersamaan dengan putusan diskualifikasi ini, MK pun memerintahkan Pilkada ulang.
Pilkada Ulang
Barito Utara kini melakukan PSU untuk kali kedua. Pelaksanaan digelar pada 6 Agustus lalu.
Terdapat dua kandidat baru, yakni paslon 01 Shalahuddin-Felix S Tingan dan paslon 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Dalam putusannya, MK menekankan tidak boleh ada perubahan DPT. PSU harus menggunakan daftar pemilih yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah manipulasi data pemilih.
Hasilnya, paslon 01 meraup 40.400 suara dan paslon 02 meraih 36.989 suara.
Shalahuddin dan Felix S Tingan unggul 3.411 suara atas Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
| 22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi |
|
|---|
| Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen |
|
|---|
| PSU Papua, Barito Utara, dan Boven Digoel Rampung, Bawaslu: Semoga Kandidat Saling Menerima |
|
|---|
| Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
|
|---|
| Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.