Jumat, 5 September 2025

Sempat Dibekukan, Izin Operasional Travel Umrah Akhirnya Dibuka Kemenag

Kementerian Agama sempat membekukan sementara izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi
Ilustrasi ibadah haji dan umroh 

“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” sambungnya.

Pada tanggal 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah

Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan