Jumat, 5 September 2025

Ibadah Haji 2025

Khawatir Anggaran Tak Cukup jika Haji 2 Kali Setahun, BPIH Usul Manfaat Biaya Dikurangi Bertahap

BPH mengusulkan pengurangan nilai manfaat biaya haji demi keberlanjutan anggaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
IBADAH HAJI - Jadwal Perjalanan Haji 2025/1446 H. Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bicara soal upaya menjaga keberlanjutan dana haji untuk menghadapi kemungkinan penyelenggaraan haji dua kali dalam satu tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bicara soal upaya menjaga keberlanjutan dana haji untuk menghadapi kemungkinan penyelenggaraan haji dua kali dalam satu tahun Masehi.

BPH pun mengusulkan agar penggunaan nilai manfaat dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji dikurangi secara bertahap. 

"Jika hal ini tidak mendapatkan perhatian serius, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan anggaran ketika ibadah haji diselenggarakan dua kali dalam satu tahun Masehi," ujar Sekretaris Utama BPH Teguh Dwi Nugroho dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (20/2/2025).

Selama ini, dikatakan Teguh, rata-rata pembiayaan haji terdiri atas 60 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan 40 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Karena itu, dia menilai perlu ada perbaikan struktur pembiayaan Bipih yang lebih berorientasi kepada keberlanjutan.

Salah satu langkah utamanya yakni dengan menurunkan secara bertahap besaran nilai manfaat yang digunakan dalam biaya haji.

BPH pun mendorong agar seluruh biaya operasional haji yang tidak berhubungan langsung dengan jemaah dialokasikan dalam APBN.

"Dengan mengefisiensikan biaya operasional haji melalui pemberdayaan ekosistem ekonomi haji. Membiayai seluruh operasional haji yang tidak berhubungan langsung dengan jemaah dalam alokasi APBN," tandas dia.

Sebelumnya, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, lalu 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

"Sebanyak 48.086 jemaah yang berhak lunas tahun ini telah melakukan pelunasan. Selain itu, ada 1.132 jemaah lanjut usia prioritas yang juga telah melunasi biaya haji reguler," ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Muhammad Zain

"Enam provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat dengan 8.942 jemaah, Jawa Timur 8.735 jemaah, Jawa Tengah 7.662 jemaah, Banten 2.644 jemaah, DKI Jakarta 2.198 jemaah, dan Sulawesi Selatan 2.090 jemaah,” ungkap Muhammad Zain. 

Pelunasan Bipih reguler 1446 H dibuka dari 14 Februari sampai 14 Maret 2025.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan