Ibadah Haji 2024
Diadili karena Kasus Visa Ziarah di Pengadilan Arab Saudi, Jemaah Haji Indonesia Kini Dibebaskan
Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas oleh pengadilan Arab Saudi terkait kasus penggunaan visa haji.
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, kini bernafas lega setelah divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi atas kasus penyalahgunaan visa haji.
Elang Suryana kini diizinkan kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Terbesar di Dunia, Indonesia Akan Dapat Perlakuan Khusus dari Arab Saudi
Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M lalu.
Oleh pihak Saudi, Erlang awalnya diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Hanya WNI yang Punya Visa Haji Bisa Masuk Arab Saudi, Menag Bakal Kerja Sama dengan Imigrasi
“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi.
Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, dalam keterangan tertulis yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (30/3/2025).
Proses kepulangan jemaah haji Indonesia ini memerlukan waktu yang tidak pendek. Sekitar 8 bulan prosesnya, dari pengadian hingga pembebasan.
“Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” sambungnya.
Diketahui, pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.