Rabu, 29 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Kemenhaj akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proses penyelenggaraan haji.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
/TRIBUNNEWS.COM/Dewi Aguistina
KEMENHAJ LIBATKAN KPK DAN KEJAGUNG - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengawal proses penyelenggaraan haji. Foto sejumlah Jemaah Haji Indoensia yang tengah melakukan Wukuf di Arafah. Arab Saudi. Kamis (5/6/2025). (TRIBUNNEWS.COM/Dewi Aguistina) 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhaj melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proses penyelenggaraan haji
  • Keterlibatan KPK dam Kejagung untuk menghindari adanya potensi penyelewengan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji
  • Untuk penyusunan naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia, akan dilakukan lebih detail dan direview oleh pihak Kejagung


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah, membahas persiapan penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025), dipimpin langsung Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Dalam rapat itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengawal proses penyelenggaraan haji.

Baca juga: Kuota Haji Tahun 2026 221.000 Jemaah, 203.000 di Antaranya Jemaah Haji Reguler

Terutama yang menyangkut perjanjian kerja sama dengan para penyedia layanan haji di Arab Saudi.

"Pada penyediaan layanan haji 2026, kami telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk turut mengawal proses sejak awal," kata Dahnil.

"Untuk penyusunan naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia, juga lebih detail dan direview oleh pihak Kejaksaan Agung," imbuhnya.

 

 

Dahnil mengatakan, keterlibatan KPK dam Kejagung untuk menghindari adanya potensi penyelewengan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi layanan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 turun sebesar Rp 1 juta per jemaah, dari Rp 89,4 juta menjadi Rp 88,4 juta. 

2 Syarikah

Sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya hanya memilih dua syarikah untuk mengatasi kekacauan seperti pelaksanaan ibadah haji 2025.

“Kita tahun 2025 yang musim haji tahun ini, itu kan milih 8 syarikah. Dan itu kacauannya luar biasa. Nah untuk memitigasi tidak terulangnya peristiwa itu, maka kita meminimalkan jumlah syarikah,” kata Dahnil.

Selain itu, kata Dahnil, Pemerintah Arab Saudi juga hanya mengizinkan Indonesia memakai 2 syarikah. 

“Akhirnya setelah diskusi panjang dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, kami bersepakat untuk menunjukkan hanya 2 syarikah," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved